Nasional

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar Musnahkan Arsip, Dorong Efisiensi dan Tata Kelola Lebih Baik
Diterbitkan: 2 Oktober 2025, 16:26 | Diperbarui: 2 Oktober 2025, 16:45

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –  Guna mewujudkan tata kelola kearsipan efektif, efisien, dan tertib, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip inaktif, di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Kamis (2/10/20265).

Sebanyak 2.913 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna resmi dimusnahkan. Sementara dua berkas arsip dinyatakan permanen untuk kepentingan dokumentasi sejarah.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan tertulis dibacakan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, S,Sos., M.A.P., menyampaikan pemusnahan arsip merupakan langkah efisiensi ruang penyimpanan sekaligus mendukung transformasi menuju era digital. ”Arsip sudah tidak memiliki nilai guna perlu disusutkan agar pengelolaan menjadi lebih efektif, hemat tempat, biaya, tenaga, serta mempermudah penemuan arsip penting ketika diperlukan,” katanya.

Jaya Negara menegaskan pentingnya nilai guna arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat arsip berfungsi sebagai bahan pertanggungjawaban sekaligus pijakan dalam penetapan kebijakan pemerintah. Karena itu, pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa prosedur yang benar.

Jaya Negara mengungkapkan kegiatan ini sejalan dengan program Smart Mobility Pemerintah Kota Denpasar, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi mendukung digitalisasi surat menyurat. ”Kami berharap jajaran pemerintah maupun lembaga terkait di Kota Denpasar terus meningkatkan wawasan tentang kearsipan, baik konvensional maupun digital. Sehingga arsip bernilai permanen dan historis dapat diselamatkan dan menjadi sumber informasi lintas generasi,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Gusti Ayu Made Suryani, SE., M.A.P., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan. Sebelum dimusnahkan, arsip telah melalui tahapan pengolahan, penilaian, serta memperoleh persetujuan dari Walikota Denpasar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicerca hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun informasi di dalamnya tidak lagi dapat dikenali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengelola TPS 3R Diminta Produksi Eco-Enzyme Sebagai Penganekaragaman Produk Olahan Sampah

Pemusnahan arsip, Suryani berharap, kinerja pengelolaan kearsipan Pemkot Denpasar semakin tertata, efisien, dan relevan dengan tuntutan era digital, tanpa mengurangi peran arsip sebagai saksi sejarah dan warisan penting bagi masyarakat. (pas)

Shares: