Dinas PMPTSP Denpasar Dorong Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan I

Dinas PMPTSP Denpasar Dorong Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan I
📷: BERI PELAYANAN – Pegawai di MPP Sewakadarma Kota Denpasar memberi pelayanan kepada masyarakat atau pengusaha yang mengurus atau melaporkan kegiatan penanm modal di Kota Denpasar.

Dinas PMPTSP Denpasar Dorong Pelaku Usaha Laporkan LKPM Triwulan I

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha atau penanam modal melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2025. Pelaporan sudah bisa dilaksanakan melalui layanan OSS mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi Minggu (16/3/2025), menjelaskan sesuai amanat Pemerintah Pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi setiap investasi di atas Rp5 miliar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap triwulan. Pada triwulan I 2025 ini dapat dilaksanakan mulai 17 Maret – 17 April 2025. “Mulai Senin (17/3) besok sudah bisa dilaksanakan pelaporan untuk LKPM bagi investor dengan modal usaha mencapai Rp5 miliar,” ujarnya.

Benny Pidda menjelaskan pelaporan LKPM ini dilaksanakan untuk memastikan perkembangan usaha. Sehingga iklim investasi, khususnya di Kota Denpasar dapat berjalan baik dan dunia usaha terus tumbuh. “Pelaksanaan LKPM salah satu upaya evaluasi dan mendukung sekaligus memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik,” katanya.

Benny Pidada mengaku pihaknya menyiapkan tenaga pelayanan membantu pelaku usaha atau penanam modal untuk melaksanakan Pelaporan LKPM. Pelayanan akan dilaksanakan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar. “Masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar. Semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif,” ucapnya. (pas)

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-66, ST Eka Cita Br. Abian Kapas Kaja Gelar Lomba Penjor
Shares: