
Direktur PT Jatarim Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali
FORUMKEADILANBali.com – Direktur PT Jatarim, Fiona Magdalena Yapsawhanky, S.H., melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali, Senin (24/2/2025).
Fiona menduga anak cucu CV PPI telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap PT Jatarim melalui pesan WhatsApp.
Fiona menjelaskan tanggal 8 Januari 2025 menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin, dan izin operasionalnya telah habis masa berlakunya. Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pelayaran tersebut.
Fiona mengatakan dirinya mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, ia telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan pemberitahuan tersebut tidak benar. Namun, kliennya terus menerima pesan serupa berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan. ”Saya mengharapkan Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” ujar Fiona kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
Laporan tersebut dibuat dengan Nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali dan diterima petugas di Mapolda Bali pukul 12.30 Wita. (sum)