Disdukcapil Denpasar Gelar Perekaman KTP Elektronik di Empat Kecamatan

Disdukcapil Denpasar Gelar Perekaman KTP Elektronik di Empat Kecamatan
📷: JEMPUT BOLA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar jemput bola pelayanan perekaman KTP Elektronik di wilayah Kota Denpasar.

Disdukcapil Denpasar Gelar Perekaman KTP Elektronik di Empat Kecamatan

FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Denpasar jemput bola pelayanan khusus perekaman KTP elektorinik (KTP El) digelar, Minggu (27/10) pukul 08.00 – 14.00 Wita dipusatkan di seluruh Kantor Camat se-Kota Denpasar.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Jumat (25/10) menjelaskan mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, utamanya KTP Elektronik bagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman jemput bola serentak di empat kecamatan. ”Sesuai amanat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi mendukung pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP elektronik serta pemilih pemula mendukung pelaksanaan Pilgub dan Pilwali 2024, kami jemput bola dengan empat kecamatan,” ujarnya.

Dewa Juli menjelaskan jemput bola guna mendekatkan pelayanan bagi masyarakat serta memberikan keleluasaan masyarakat memanfaatkan pelayanan saat libur. Pihaknya mengajak masyarakat berusia 16 tahun ke atas dan belum melaksanakan perekaman dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. ”Kami mengajak seluruh masyarakat berusia 16 tahun ke atas memanfatkan pelayanan ini sebaik mungkin cukup membawa Kartu Kaluarga ke Kantor camat terdekat,” pintanya.

Dewa Juli mengatakan saat ini jumlah wajib KTP Elektronik di Kota Denpasar sebanyak 516.875 orang. Dari jumlah tersebut telah melaksanakan perekaman sebanyak 511.521 orang. Data ini akan terus bergerak seiring pertumbuhan penduduk di Kota Denpasar. Mendukung percepatan proses perekaman berkelanjutan turut dilaksanakan jemput bola ke masyarakat. ”Kami mengajak masyarakat berusia 16 tahun dan memiliki KK Denpasar dapat mengurus KTP Elektronik. Mengingat KTP Elektronik merupakan kebutuhan administrasi dasar serta mensukseskan pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP Elektronik serta pemilih pemula,” jelasnya. (pas)

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Hadiri HUT Ke-18 Komunitas Beduda
Shares: