
Disdukcapil Denpasar Gencarkan JB Pelangi Sasar Desa/Kelurahan Setiap Sabtu
FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar rutin menggelar pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan e-KTP hingga pencatatan sipil. Program ini memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan ini digelar di Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Sabtu (15/7).
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi mengatakan pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e-KTP, kini dikembangkan mencakup layanan pencatatan sipil. ”Mendukung pemenuhan kepemilikan akta berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat, kami melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil. Selain JB Pelangi perekaman dan pencetakan e-KTP tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun pelayanan dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dewa Juli mengungkapkan pelayanan pencatatan sipil dilaksanakan JB Pelangi, yakni paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya. ”Kami berharap masyarakat merasa kesulitan memanfaatkan layanan Si Taring dalam layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Serangkaian pelayanan JB Pelangi di Kelurahan Peguyangan, ucap Dewa Juli, tercatat 95 orang memanfaatkan pelayanan. Jumlah tersebut terdiri atas perekaman usia 17 tahun tiga orang, pelayanan rekam dan cetak dua orang, cetak revisi 33 orang, cetak KIA 13 orang, cetak kartu keluarga 23 orang, cetak akta kelahiran 10 orang, cetak akta kematian 7 orang, cetak akta perkawinan tiga orang dan surat pindah satu orang.