
Disdukcapil Kota Denpasar Kembali Sosialisasikan IKD Bagi Pegawai OPD Pemkot Denpasar
FORUM Keadilan Bali – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil} Kota Denpasar kembali mensosialisasikan sekaligus mengenalkan digitalisasi kependudukan di lingkungan OPD Kota Denpasar, Rabu (1/2).
Sejumlah pegawai di Sekretariat Daerah Kota Denpasar memenuhi Ruangan Praja Utama untuk memperoleh panduan cara pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan saat ini Pemkot Denpasar tengah fokus pemberian pemahaman serta panduan terkait IKD. ”Sebagai sebuah indikator penilaian nasional bagi seluruh Dukcapil di Indonesia, IKD ini menjadi fokus kami. Saat ini kami gencar mensosialisasikan di lingkungan OPD Kota Denpasar,” katanya.
Dewa Juli Artabrata mengungkapkan berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang perangkat lunak dan IKD diharap semua warga Kota Denpasar yang memiliki KTP Denpasar dan telah melakukan perekaman KTP elektronik, agar segera mendaftarkan diri. ”Pendaftaran IKD bisa dilakukan di perangkat telepon genggam berbasis Android. Saya mengimbau semua warga yang ber KTP Denpasar segera mengaktivasikan IKD pada pelayanan kependudukan. Bisa di desa/kelurahan, kecamatan maupun di Gedung Sewaka Dharma,” ujarnya.
Salah seorang pegawai Setda Kota Denpasar, Ni Luh Putu Suthari turut mengikuti kegiatan itu mengungkapkan digitalisasi kependudukan seperti ini dapat memudahkan, karena telah terekam menjadi dokumen online dan dapat diakses di perangkat telepon genggam. ”Melalui IKD akan memudahkan kita untuk dapat mengakses data diri seperti KTP, KK KIS, NPWP dan dokumen lainnya. Sehingga menjadi lebih efisien dan praktis. Mari warga Kota Denpasar segera mendaftarkan diri dan mengaktivasi IKD ini,” ajaknya.