Disdukcapil Sasar Masyarakat Kelurahan Padangsambian Buat KTP Elektronik

Disdukcapil Sasar Masyarakat Kelurahan Padangsambian Buat KTP Elektronik
📷: JEMPUT BOLA – Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar jemput bola beri pelayanan serentak pembuatan KTP elektronik kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Padangsambian, Minggu (9/3/2025).

Disdukcapil Sasar Masyarakat Kelurahan Padangsambian Buat KTP Elektronik

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan identitas kependudukan KTP elektronik dan administrasi kependudukan (adminduk) dengan jemput bola di Kantor Kelurahan Padangsambian, Minggu (9/3/2025).

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut, 194 orang masyarakat memanfaatkan pelayanan. Jumlah tersebut terbagi atas beberapa pelayanan, yakni rekam KTP elektronik usia 17 tahun, rekam KTP elektronik usia 17 tahun, cetak KTP elektronik, cetak revisi, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, ada pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kawin serta akta kematian.

Dewa Juli menjelaskan pihaknya terus mendorong kepemilikan identitas dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar.

Dewa Juli menyampaikan selain mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas KTP elektronik mengacu pada target telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus KTP elektronik dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, jemput bola di setiap desa/kelurahan, dan masing-masing sekolah. ”Lokasi pelayanan juga sudah banyak, dan sebagai identitas diri, KTP elektronik memiliki manfaat mendasar. Hal ini memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP El sesuai target nasional,” ujarnya.

Dewa Juli berharap masyarakat yang keberadaanya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali

Dia mendorong perbekel/lurah, kaling dan kadus berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya untuk melaksanakan perekaman. ”Kami mengajak semua masyarakat Kota Denpasar sudah berusia 16-17 tahun melaksanakan perekaman KTP elektronik hanya membawa kartu keluarga, selain kegiatan rutin, jemput bola akan terus kami laksanakan,” ujarnya.

Dewa Juli menuturkan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap. (pas)

Shares: