Nasional

Disnos Kota Denpasar Sosialisasikan Layanan Verifikasi Komponen Pendidikan
Diterbitkan: 4 Maret 2026, 14:23

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mensosialisasikan verifikasi komitmen PKH (Program Keluarga Harapan) Komponen Pendidikan untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kewajiban pendidikan anak, yang berdampak pada keberlanjutan bantuan sosial.

Sosialisasi dibuka Kepala Bindang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos), I Gusti Ketut Sudiatmika mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar  I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, Rabu (4/3/2026) di ruang pertemuan Dinas Sosial Kota Denpasar.

Sosialisasi diikuti perwakilan SD se-Kecamatan Denpasar Barat dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Denpasar dengan menghadirkan nara sumber dari pegawai PKH Kota Denpasar, I Gusti Putu Yada Giri, S.Kom., M.Kom., C,M.k., membawakan materi Kebijakan, dan Sandri Septikaratri, S.Kom., membawa materi Verifikasi dan aplikasi PKH.

Kabid Linjamsos I Gusti Ketut Sudiatmika menyampaikan sosialisasi verifikasi komitmen PKH Komponen Pendidikan memastikan KPM memenuhi kewajiban pendidikan anak sangat penting. Hal ini memastikan anak dari keluarga penerima PKH bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85% untuk menerima bantuan tunai secara penuh. ”Kami berharap melalui sosialisasi ini bapak dan ibu guru dapat menyampaikan  pada orang tua dan anak penerima manfaat agar dapat selalu hadir untuk mengikuti pelajaran di sekolah minimal 85%,” ujar Sudiatmika.

Lebih lanjut Sudiatmika menambhakan dokumen yang diverifikasi pendamping sosial atau pihak sekolah meliputi rekap absensi kehadiran siswa ditandatangani dan distempel sekolah.

I Gusti Putu Yada Giri menyampaikan sesuai amat undang-undang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ini dituang dalam berbagai peraturan perundang-udangan yang mengatur. Undang-undang tersebut meliputi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.

Baca Juga :  <strong>Rayakan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pemkot Denpasar Gelar  Seminar Kesehatan Jiwa</strong>

Salah satu program tersebut, menurut Yada Giri, program PKH karena program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk ke dalam model sosial transfer berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui bank/pos penyalur secara tunai maupun non tunai.

Yada Giri menyampaikan tujuan program PKH untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, meningkatkan taraf hidup dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

Sementara Sandri Septikaratri mengatakan verifikasi dan aplikasi Program Keluarga Harapan (PKH)  bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran melalui pemadanan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pengecekan komitmen (kesehatan/pendidikan) setiap 3 bulan. Verifikasi dilakukan via aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi untuk memantau status, memperbarui data, dan mencocokkan dokumen. (pas)

Shares: