FORUM Keadilan Bali – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (Spp) Tahun 2022 di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Rabu (10/8).
Pemerintah pusat telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya. Semua proses perizinan berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2014 tentang pedomanan standar pelayanan perlu dilakukan perubahan standar pelayanan publik.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan, Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Perubahan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang diterapkan penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan efektif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Benny Pidada menjelaskan unit pelayanan wajib memiliki standar pelayanan. Meskipun PMPTSP Kota Denpasar telah memiliki standar pelayanan publik tahun 2020 karena ada perubahan regulasi atau proses perijinan menjadi perijinan berbasis resiko akibat adanya UU Cipta Kerja. ”Mau tidak mau DPMPTSP Kota Denpasar harus membuat SPP baru mengacu regulasi yang diberlakukan saat ini,” jelas Benny Pidada.
Benny Pidada mengungkapkan, DPMPTSP Kota Denpasar melaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik 2022 melibatkan instansi Pemerintah Daerah Kota Denpasar, asosiasi dan masyarakat memaparkan SPP yang dibuat dengan kesepakatan untuk pelayanan ke depan.
Lebih lanjut Benny Pidada mengungkapkan, SPP yang diusulkan dalam forum konsultasi mengacu Perwali Nomor 40 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Dinas PMPTSP. Semua pelayanan perizinan akan menggunakan sistem online OSS RBA (Online Single Submision Risk Based Approached) melalui link https:/oss.go.id/. Kategori pelaku usaha dalam OSS-RBA adalah UMK orang perseorangan dan badan usaha dan Non UKM orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar. Perizinan menggunakan sistem online OSS RBA juga untuk tingkat risiko.
Benny Pidada menjelaskan tahapan mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko adalah registrasi akses, melengkapi data pelaku usaha, melengkapi data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan dan verifikasi. Perizinan berusaha yang dibuatkan SPP adalah perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan risiko menengah tinggi dan tinggi. Perizinan yang didelegasikan ke DPMPTSP sesuai Perwali No. 40 tahun 2021. Hasil kesepakatan dari forum ini akan diajukan SK-nya untuk dijadikan standar pelayanan publik di DPMPTSP. ”Kita sudah rancang drafnya untuk mempermudah semua perizinan maka. Kami berharap bisa dipakai pelayanan dengan masyarakat atau pelaku usaha untuk mencari izin,” ucapnya.