
Dokumen Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah 2024
PENYUSUNAN Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Pemerintah Kota Denpasar disusun untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Walikota Denpasar selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah Kota wajib secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun menyampaikan ringkasan laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sebagai bahan informasi atas pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Denpasar.
Berikut terlampir Dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024.