DPMPTSP Badung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 dan Nomor 7 Tahun 2022

DPMPTSP Badung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 dan Nomor 7 Tahun 2022

DPMPTSP Badung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 dan Nomor 7 Tahun 2022

FORUM Keadilan Bali – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Ruang pertemuan Dinas DPMPTSP Puspem Badung, Rabu (23/11).

Turut hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya, Koordinator Pelayanan Perizinan Bidang Ekonomi pada Dinas DPMPTSP I Wayan Pagonarianto, Koordinator Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Ni Made Sukerti, beserta para peserta sosialisasi Perda.

Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan mengatakan, dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa Kabupaten Badung berkomitmen di dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Dalam hal mewujudkan kemudahan perusahaan dalam berinvestasi. Kabupaten Badung menyatakan kesiapan dari aspek regulasi, aspek infrastruktur dan SDM, memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha kepada masyarakat. Tidak hanya usaha berskala besar, tetapi termasuk usaha berskala menengah maupun usaha berbasis mikro kecil.

Agus Aryawan menyatakan, perusahaan mudah berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Badung sesuai regulasi, sekaligus memperhatikan norma-norma yang berlaku. Di samping itu, inti dilaksanakan sosialisasi yakni keberadaan peraturan daerah baik Perda No. 3 maupun Perda No. 7. Diharapkan investasi di Kabupaten Badung bisa lebih meningkat, sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” jelasnya.  
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya mengatakan, secara prinsip berbicara kewenangan di bidang penanaman modal, sangat jelas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23. Sudah jelas di lampiran huruf R menyebutkan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Jadi hal-hal yang merupakan kewenangan kabupaten/kota sudah diterjemahkan dalam Perda No. 3 Tahun 2022, dan Perda No. 7 Tahun 2022. Sekarang perlu adanya implementasi. Karena Perda ini sudah berlaku, sudah diundangkan, sesuai mekanisme harus disebarluaskan, biar masyarakat tahu. ”Dalam etika birokrasi kita harus melakukan sosialisasi terhadap Perda itu sendiri lewat media elektronik, sekaligus masuk ke sistem jaringan dokumentasi hukum sudah tersimpan. Tinggal masyarakat mendownload pada link tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Ny. Antari Jaya Negara : Kader Harus Miliki Kualitas dan Pemahaman Mumpuni
Shares: