DPMPTSP Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik

DPMPTSP Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik
๐Ÿ“ท: TINGKATKAN PELAYANAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I.B Benny Pidada Rurus terus melakukan pembenahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPMPTSP Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Membangun kepercayaan publik atas pelayanan diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Denpasar, harus memiliki standar pelayanan diharapkan publik. Seiring harapan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, DPMPTSP terus melakukan pembenahan pelayanan agar menjadi tolak ukur kinerjanya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I.B Benny Pidada Rurus saat ditemuai di Denpasar, Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut Benny Pidada mengatakan standar pelayanan di DPMPTSP telah disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali serta instansi terkait.

Benny Pidada mengungkapkan DPMPTSP merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik dalam penyelenggaraan penanaman modal, perizinan berusahan dan non perizinan di Kota Denpasar harus mampu memberikan pelayanan publik profesional, efisien dan akuntabel sehingga meningkatkan citra positif pemerintah. Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait. โ€Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku,โ€ ujarnya.

Sementara Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi menyampaikan forum konsultasi publik (FKP) merupakan suatu keharusan setiap penyelenggara pelayanan publik. Hal ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk standar pelayanan sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentan Penerapan Standar Pelayanan Dilingkup Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Badung Siap Beli Gabah Petani

Sementara Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dani Marsa Aria Putri, S.Kom., menerangkan pelayanan publik menjadi tolok ukur kinerja pemerintah dan keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini akan dapat meningkatkan citra positif pemerintah. โ€Forum konsultas publik standar pelayanan publik langkah yang baik untuk memastikan keputusan diambil memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang direncanakan oleh pemerintah,โ€ ujarnya. (I Gusti Ketut Sudiatmika, S.Sos., MAP-Analis Kebijakan Ahli Muda)

Shares: