
DPRD Bali Soroti Tuntutan JPU 9 Bulan Penjara Kepada Pemilik Flame Spa dan Tiga Karyawan
FORUMKEADILANBali.com โ Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Oka Antara menyroti tuntutan 9 bulan penjara terhadap bos Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dan tiga karyawannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.
Oka Antara menilai tuntutan ini harus dikaji lebih dalam agar tidak mencederai rasa keadilan publik. โIni perlu ditelusuri, pertimbangannya apa sampai tuntutannya hanya 9 bulan. Kalau bisa ya maksimal sesuai dengan Undang-Undang Pornografi biar ada efek jeranya,โ tegas Oka Antara, Senin (24/2/2025).
Oka antara menyatakan meski DPRD tidak mencampuri keputusan hukum, vonis nantinya harus tetap menjaga marwah peradilan dan memberikan sinyal tegas bahwa praktik prostitusi terselubung tak boleh dibiarkan. โHarapan kami, kalau terbukti bersalah, hukumannya sesuai aturan yang berlaku. Jangan hanya formalitas, tapi benar-benar memberikan efek jera agar ke depan tidak terulang,โ ujarnya.
Oka Antara mengingatkan Gubernur Bali, Wayan Koster sejak lama telah meminta tindakan tegas terhadap praktik esek-esek berkedok spa. Apalagi status spa di Bali kini dikategorikan sebagai bagian dari pengobatan tradisional. โKalau terbukti melanggar harus dimaksimalkan hukumannya. Sudah ada arahan dari Pak Gubernur bahwa praktik seperti ini harus ditindak tegas,โ katanya.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Flame Spa didirikan dengan dua pemegang saham utama, yakni Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.
Kini, publik menanti keputusan hakim. Akankah hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan atau justru menimbulkan pertanyaan besar?. (fkb)