
: (Foto : fkb/jelantik)
DPRD Bangli Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2025 Jadi Perda
BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Melalui Rapat Paripurna dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha, Ranperda tentan Perubahan APBD Bangli tahun 2025 akhirnya disahkan menjadi Perda, Senin (28/7/2025).
Proses penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda merupakan titik kulminasi dari serangkaian pembahasan yang dilakukan baik secara maraton maupun melalui pertemuan resmi lainnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekuituf dihadiri pimpinan OPD dan Plt. Sekwan.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Bangli, I Nyoman Dacin menyampaikan pasca disampaikan tanggak 21 Juli 2025 oleh Bupati Bangli terkait RAPBD tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Bangli telah melakukan berbagai tahapan sesuai tata tertib DPRD. ”Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan sungguh-sungguh, penuh dinamika, usul dan saran konstruktif dalam rangka menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia mememberikan apresiasi atas kejasama yang baik sepanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025. ”Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli telah mengacu dan mempedomani aturan dan perundang-undnagan yang ada, maka menyatakan setuju RAPBD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku,” kata Dacin.
Di tempat yang sama, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan apresiasi atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui Berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini. Ijinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali. ”Semoga hasilnya bisa disahkan oleh Gubernur Bali dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkapnya. (jel)