Dua Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Dua Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

Dua Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia 2023

FORUM Keadilan Bali – Kota Denpasar kembali menunjukan komitmenya menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali. Tahun 2023 ini dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional.

Dua karya budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi WBTB Indonesia 2023 yakni Gaya Lukisan I Gusti Made Deblog dengan domain kemahiran kerajinan tradisional dan Tari Baris Kekupu Banjar Lebah Denpasar dengan domain seni pertunjukan.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kabid Cagar Budaya I Wayan Astawa, Minggu (3/9) mengatakan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2023 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Kedepan tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Penetapan dua karya budaya menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 13 sejak tahun 2018 – 2023.

”Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” katanya.

Lebih lanjut raka Purwantara menjelaskan setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2023, ketiga WBTB asal Denpasar ini terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat internasional yang ditetapkan  UNESCO.  ”Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia. Kedepan tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang PKB, Pemkot Denpasar Gelar Pembinaan Gong Kebyar Wanita Semara Budaya Br. Badak Sari

Sementara itu, Tim Cagar Budaya Kota Denpasar Dewa Gede Puwita bersama Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan, sebelum ditetapkan beragam tahapan telah diikuti dengan baik. ”Setelah dua kali sidang tertutup pembahasan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan dilaksanakan verifikasi validasi lapangan, dilanjutkan sidang penetapan dari tanggal 28 – 31 Agustus 2023 di Jakarta. Akhirnya usulan dua karya budaya dari Kota Denpasar berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” tuturnya.

Dia mengungkapkan langkah yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter. ”Semoga langkah ini bisa terus dilaksanakan sebagai pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam pelindungan dan pengembangan,” terangnya.

Puwita menuturkan karya budaya pertama yakni Langgam lukisan I Gusti Made Deblog khas dengan langgam realis-naturalistik temuan baru dalam lintasan sejarah seni rupa Bali yang ditemukan pada rentang waktu dekade 1930 dan populer pada masa setelahnya. Temuan gaya lukisan ini oleh I Gusti Made Deblog didapatkan dengan memadukan teknik melukis realis dari gurunya yang bernama Yap Sin Tin seorang pelukis wajah dengan kekuatannya mengolah tinta China/tinta bak sekaligus sebagai seorang tabib yang berasal dari Taiwan dan tinggal di Denpasar. Teknik tersebut I Gusti Made Deblog dipadukan dengan bahasa rupa ilustratif, naratif dan figuratif dari epos Ramayana, Bharatayudha dalam naskah kakawin, cerita-cerita gaguritan yang tertulis pada lontar maupun cerita lakon wayang kulit Bali.

Baca Juga :  Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Buka Bimtek dan Uji Kompetensi MUA Pengantin Level III

Puwita menerangkan karya budaya kedua, yakni Tari Baris Kekupu diciptakan I Nyoman Kaler (alm) dibantu I Wayan Rindi (alm) tahun 1930-an diiringi gamelan gong kebyar, semula ditarikan empat orang penari, seperti Ni Luh Cawan (alm), Sadri (alm), I Wayan Rindi (alm), Ida Bagus Pidada (alm). Baris Kekupu awalnya ditarikan bukan sebagai kesenian sakral, namun  sesuai catatan Beryl de Zoete dan Walter Spies (1938) dalam bukunya berjudul Dance and Drama in Bali menyebutkan sebagai tari dekoratif. Tahun 1961 dengan penari generasi kedua seperti Ni Ketut Alit Arini, Nyenyep, Merti, dan Roni ditarikan untuk upacara pitra yadnya (mamukur), berdasarkan atas permintaan Griya Tegal Jingga Sumerta.

”Hingga saat ini Baris Kekupu sering dipentaskan ketika ada upacara memukur di Griya Tagal Jingga, dan setiap 6 bulan sekali dipentaskan rutin ketika upacara piodalan di Pura Balai Banjar Lebah pada Saniscara (Sabtu) Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Uduh/Tumpek Wariga/Tumpek Bubuh),” paparnya.

Shares: