Dukung dan Sukseskan Perhelatan G20, Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan Seputar Venue, 12-17 November 2022

Dukung dan Sukseskan Perhelatan G20, Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan Seputar Venue, 12-17 November 2022

Dukung dan Sukseskan Perhelatan G20, Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan Seputar Venue, 12-17 November 2022

FORUM Keadilan Bali – Rangkaian perhelatan akbar KTT G20 mulai dilaksanakan sejak Sabtu (12/11) hingga Kamis (17/11) Bali dipercaya menjadi venue utama. Berbagai persiapan telah dilaksanakan pemerintah pusat, daerah hingga desa adat di Bali guna menyukseskan ajang pertemuan kepala negara-negara ekonomi terkuat dunia tersebut.

KTT G20 terasa spesial karena Indonesia terpilih sebagai Presidensi G20 dan pertemuan ini akan memutuskan banyak hal yang mempengaruhi keberlangsungan dunia ke depan pasca pandemi Covid-19 dan konflik terjadi di beberapa negara.

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 35425/Sekret/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 pada November 2022.

”SE ini diterbitkan mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Kesuksesan acara ini akan membawa citra Indonesia dan Bali di mata internasional,” tukas Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (12/11).

Dewa Indra menyampaikan terdapat beberapa poin penting yang digarisbawahi Sekda Dewa Indra yang tercantum dalam SE tersebut. Salah satu terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Mulai tanggal 12-17 November 2022 dilakukan pembatasan kegiatan yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, terkecuali pada fasilitas kesehatan. ”Masyarakat berada di wilayah Denpasar Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan sementara menunda kegiatan adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya melibatkan massa,” kata Sekda Dewa Indra.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur dan Pura Ulun Danu Batur

Birokrat asal Pemaron, Buleleng ini mengatakan penyelenggaraan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi, serta kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 12 hingga 17 November 2022. ”Ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20, yaitu pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Nusa Dua, Badung pada 12-17 November,’’ ucapnya.

Dewa Indra minekankan pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, Badung, pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) dan pembatasan kegiatan ke jalur menuju penyemaian mangrove di Kawasan Tahura pada tanggal yang sama. ”Masyarakat diimbau tidak bepergian ke jalur-jalur terkait kegiatan KTT G20, seperti kawasan Nusa Dua, kawasan GWK, maupun kawasan Tahura Ngurah Rai, kecuali untuk hal-hal sangat urgen,” harap Sekda Dewa Indra.

Sekda Dewa Indra berharap pembatasan yang dilakukan pada waktu tertentu tersebut bisa dilaksanakan dan mendapat perhatian dari seluruh masyarakat Bali, khususnya yang banyak melakukan kegiatan di kawasan yang disebut diatas. ”Saya mewakili pemerintah mohon maaf atas ketidaknyamanan sekaligus menyampaikan terimakasih atas dukungan sangat luar biasa dari masyarakat untuk kesuksesan penyelenggaraan KTT G20,” harapnya.

Ditambahkannya, momentum penting dan bersejarah ini tak hanya bagi Bali dan Indonesia, tapi juga bagi dunia. Pertemuan akan menentukan kemajuan peradaban dunia dengan tatanan kehidupan baru pasca pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Shares: