
: (Foto : fkb/pas)
Dukung Kondusivitas Proses Belajar Mengajar, Dugaan Penganiayaan, SMP PGRI 7 Denpasar Tempuh Jalur Kekeluargaan
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali, Sabtu (10/5/2025).
Kepala SMP PGRI 7 Denpasar, I Nyoman Ardika, S.Pd., M.Pd., menjelaskan insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait penarikan iuran kelas oleh bendahara kelas memicu ketersinggungan di antara siswa. ’’Permasalahan ini telah ditangani secara internal melalui guru wali kelas dan guru bimbingan konseling. Dari klarifikasi awal, tidak ditemukan indikasi pengeroyokan, dan siswa yang bersangkutan dikenal sebagai teman akrab di lingkungan sekolah,” katanya.
Ardika menegaskan tidak ada tindakan perundungan yang terjadi di sekolah. Pihak sekolah telah melakukan pendekatan restoratif dengan melibatkan kedua belah pihak, yang kemudian menghasilkan kesepakatan damai. Surat perjanjian tersebut telah ditandatangani orang tua kedua siswa di atas materai, disaksikan langsung pihak sekolah, KPAD Bali, dan Tim Renakta Polda Bali. Ini hanya reaksi emosional sesaat tidak berlanjut menjadi dendam. ”Kami mengimbau masyarakat tidak langsung menghakimi tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Ardika.
Ia menyatakan komitmen sekolah terus memantau perilaku siswa demi menjaga lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah memberikan perhatian dan dukungan, termasuk KPAD Bali, Tim Renakta Polda Bali, dan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. (pas)