
Dukung Penanganan Sampah, Pemkot Denpasar Serahkan 43 Unit Moci Kepada Desa/Kelurahan
FORUMKEADILANBali.com β Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan secara simbolis motor cikar (moci) kepada Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan dan Perbekel Dangin Puri Kauh I.B. Gede Gana Putra Karang di Kantor Walikota Denpasar, Senin (23/9).
Sebanyak menyerahkan 43 unit motor cikar (moci) kepada desa/kelurahan di Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pemkot Denpasar dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Bali guna meningkatkan kesadaran dan mendorong perilaku masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Wawali Arya Wibawa mengatakan Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung optimalisasi penanganan sampah. Berbagai inovasi mulai dari Teba Modern, komposting, biopori hingga TPS3R dengan harapan dapat mendukung penanganan sampah berbasis sumber. Pemkot Denpasar berupaya penyelesaian permasalah sampah di Kota Denpasar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. βKami harapkan masyarakat Kota Denpasar melakukan pemilahan sampah per 1 Oktober 2024,β ujar Arya Wibawa.
Sementara Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan 43 unit motor cikar diserahkan kepada perbekel/lurah merupakan dana dari APBD Pemkot Denpasar. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penanganan sampah, utamanya pengangkutan. βKita harapkan adanya motor cikar baru dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,β ujarnya. (pas)