
Dukung Pendidikan Optimal, Walikota Jaya Negara Serahkan 38 SK Kepala Sekolah
DENPASAR, FORUMKEADILANBli.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan 38 Surat Keputusan (SK) kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kota Denpasar di Garaha Sewaka Dharma Lumitang, Denpasar, Senin (10/3/2025).
Penyerahan ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan mendukung pendidikan optimal di berbagai sekolah di Denpasar, terdiri dari 36 kepala SD dan 2 kepala SMP. Hadir dalam penyerahan SK, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Komang Lestari Kusuma Dewi, Inspektur Kota Denpasar, dan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Walikota Jaya Negara menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat serta mengucapkan selamat kepada kepala sekolah baru dilantik. “Kami berharap sekolah-sekolah di Denpasar dapat mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan. Karena Pemkot Denpasar berkomitmen terus mendukung infrastruktur dan perbaikan sekolah di seluruh wilayah Denpasar,” ujar Jaya Negara.
Walikota Jaya Negara mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Setiap tahun terdapat guru memasuki masa pensiun, sehingga diperlukan penambahan sumber daya manusia guna menjaga standar pendidikan berkualitas.
Jaya Negara menegaskan kualitas pendidikan tidak terlepas dari peran kepala sekolah berkomitmen mendukung visi pendidikan yang lebih baik. Selain itu, ia mengapresiasi penandatanganan fakta integritas para kepala sekolah, sejalan dengan misi Denpasar membangun pemerintahan jujur dan transparan dengan semangat Sewaka Dharma guna mewujudkan good governance.
Jaya Negara mendorong pemanfaatan pekarangan sekolah menanam cabai agar dunia pendidikan membantu menjaga stabilitas inflasi. Selain pengelolaan sampah di sekolah menjadi perhatian serius lebih ditingkatkan. “Salah satu SD di Kota Denpasar berhasil mengembangkan inovasi dalam pengelolaan sampah. Keberhasilan ini dapat ditularkan ke sekolah-sekolah lain,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan penyerahan SK selaras Permendikbud No. 40 Tahun 2021 mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal 4 periode atau 16 tahun.
Dia menjelaskan ada 38 orang kepala sekolah menerima SK terdiri dari 23 kepala sekolah baru diangkat menggantikan kepala sekolah memasuki masa purna tugas atau diangkat menjadi pengawas sekolah. Sedangkan 15 kepala sekolah dimutasi setelah menyelesaikan dua periode masa penugasan. Kegiatan ini menjaga kelancaran administrasi dan sistem kerja sekolah, memastikan penerima SK memahami tugas, tanggung jawab, dan hak mereka, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah. “Kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi, semangat kerja, serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang optimal di Kota Denpasar,” harapnya. (pas)