Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Jadi Perda

Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Jadi Perda

Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Jadi Perda

FORUMKeadilanbali.com – Pendapat Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda  Inisiatif Dewan  tentang  Pemberian Insentif  dan Kemudahan Investasi dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender disampaikan pada Sidang Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali mendapat sambutan positif dari segenap pimpinan dan jajaran Anggota DPRD Provinsi Bali selanjutnya dibahas menjadi salah satu produk hukum daerah.

Hal tersebut terungkap pada Sidang Paripurna  ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap  Raperda  Inisiatif Dewan tentang  Pemberian Insentif  dan Kemudahan Investasi, dan Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender, di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4).

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyimak penyampaian tanggapan Dewan dengan seksama. Dimulai dari penyampaian tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan  tentang  Pemberian Insentif  dan Kemudahan Investasi, yang kala itu dibacakan oleh I Kade Darma Susila, S.H.,

Dia mengemukakan Dewan sepakat Raperda tersebut dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat atau investor, dan menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam pemberian insentif atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. ”Upaya pemerintah provinsi meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi kepada BUPP, pelaku usaha, masyarakat dan investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk Investor yang mengakibatkan daya saing Provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal,” ungkapnya.

Baca Juga :  TP PKK  Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Pande Renon

Sementara itu, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, S.E., M.M., membacakan penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, Dewan menilai PUG dalam pembangunan daerah bertujuan mewujudkan pembangunan responsif gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di daerah. Menciptakan program responsif gender di lingkungan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. ”Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan perangkat daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan kesetaraan gender dan peduli anak,” katanya.

Shares: