FORUM Keadilan Bali – Kadek Ginanta sedang bertugas di Pos Satpam Kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas/Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng waktu itu. Tiba-tiba datang tiga orang tak dikenal masuk ke dalam pos satpam dan langsung menyergap Kadek Ginanta.
Para pelaku memerintah Kadek Ginanta,”Diam kamu, jangan bergerak”. Mereka mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut Kadek Ginanta dalam keadaan terbaring. Satu orang menunggui Kadek Ginanta dan dua lainnya masuk ke dalam kantor.
Kedua pelaku yang masuk menyekap penjaga kantor Nyoman L. Widya serta mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali plastik/rapia, serta melakban mulutnya. Selanjutnya Nyoman L. Widya ditempatkan di ruangan sebelah lobi.
Dua pelaku masuk ke dalam ruangan admin yang pintunya tak terkunci. Di dalam ruangan terdapat tiga brankas yang kemudian dibongkar pelaku dengan paksa dan mengambil uang berjumlah hampir Rp 90 juta. Para pelaku kemudian kabur meningalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekira jam 01.30 Wita. Lantas dilaporkan ke Polsek Gerokgak oleh penjaga kantor. Kapolsek Gerokgak, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Merta, S.H., dan timnya, langsung melakukan olah TKP dan melakukan interview dengan beberapa saksi yang ada di TKP.
Menurut Kapolsek Gerokgak, Kompol I Ketut Suakda Purnawasa, dalam rilis kepada pers Rabu (20/7/2022), dari hasil olah TKP dan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, diperoleh informasi perbuatan tersebut dilakukan enam orang. Keberadaan orang tersebut diperkirakan di wilayah Denpasar.
Pada Senin, 4 Juli 2022, pihaknya mendapat informasi keenam terduga pelaku menginap di salah satu penginapan di wilayah Kuta, Badung. Kapolsek Gerokgak bersama dengan Kanit Reskrim dengan bantuan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat terduga pelaku dan dua orang melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku, cara pelaku melakukan perbuatannya terlebih dahulu masuk ke dalam halaman kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor. Selanjutnya melumpuhkan dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya, dilanjutnya dengan membongkar brankas dan mengambil uang,” papar Kapolsek Gerokgak.
Para terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Irvan Ohorella (47), alamat Dusun Pahlawan, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah memiliki peran mengikat kaki satpam penjaga kantor yang berjaga di Pos Satpam dan mengawasi satpam yang sudah terikat di Pos Satpam.
Terduga pelaku Yandri Souhaly (34), yang dipecat dari TNI AD pada 2013, alamat Jl. RA Kartini Sukajadi, Desa Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang Jawa Barat, memiliki peran mengikat tangan penjaga kantor yang bertugas di Pos Satpam dan memegang kaki satpam yang bertugas di lobi kantor, serta melakukan pengawasan dari jendela dalam ruangan admin.
Terduga pelaku Adie Syaipul Makmur (37), dipecat dari TNI AD pada 2013, alamat Kampung Kulalet Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung Jawa Barat, memiliki peran sebagai sopir yang mengemudikan mobil yang digunakan dalam melakukan kegiatan tersebut.
Terduga pelaku Oktavianus Here Radja (42), alamat Tenggumung Karya Lor Buntu I, Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur memiliki peran menyergap penjaga kantor yang bertugas di Pos Satpam menyergap penjaga kantor yang bertugas di lobi, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.
Sedangkan Ilham Marasabesi alias Aldo, masih dalam DPO, memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai. Ia menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam diam tidak berteriak, mengikat kaki satpam yang bertugas di lobi kantor, menutup mulut satpam yang bertugas di lobi kantor dengan lakban, mengambil uang yang ada di dalam ruangan admin dan membagikan uang hasil curian.
Untuk Mustapa Lestaluhu alias Stefen (dalam DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas yang dilakukan setiap orang, membawa dan membagikan peralatan yang digunakan, menutup mulut penjaga kantor yang bertugas di Pos Satpam dengan menggunakan lakban dan menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor, membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor yang bertugas di lobi, mengambil uang yang ada di dalam ruangan admin dan membagikan uang hasil curian.
“Hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri. Yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku sebesar Rp 8.263.000, dan ada juga sebagian dibelikan baju, dan pakaian lainnya,” jelas Kapolsek Kompol I Ketut Suakda Purnawasa, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.