Entaskan Kawasan Kumuh 2026, Dinas Perkim Denpasar Gandeng Masyarakat dan Komunitas Prabu Catur Muka

Entaskan Kawasan Kumuh 2026, Dinas Perkim Denpasar Gandeng Masyarakat dan Komunitas Prabu Catur Muka
SOSIALISASI - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Banjar Kebon Kori Lukluk, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat (8/8/2025).
📷: (Foto : fkb/ist)

Entaskan Kawasan Kumuh 2026, Dinas Perkim Denpasar Gandeng Masyarakat dan Komunitas Prabu Catur Muka

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jl. Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat (8/8/2025).

Diketahui bersama, Kota Denpasar terus mengalami pertumbuhan yang pesat baik dari segi jumlah penduduk, pembangunan infrastruktur maupun sektor ekonomi. Namun dibalik kemajuan tersebut, banyak tantangan yang nyata, salah satunya kawasan teridentifikasi kumuh berpotensi mengganggu kualitas hidup warga dan kelestarian lingkungan.

Menjawab tantangan ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perda No. 9 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Perda ini merupakan komitmen bersama mewujudkan kota layak huni, inklusif dan berkelanjutan

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan sosialisasi ini gencar dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait kawasan kumuh. Dikatakan, intisari dari Perda No. 9 Tahun 2022 tersebut ada tiga hal penting entaskan kawasan kumuh. Pertama, mencegah kawasan kumuh. Kedua, mengurangi kawasan kumuh, dan ketiga menghilangkan atau entaskan kawasan kumuh.

Sosialisasi digelar di Kelurahan Kesiman ini, kata Cipt Sudewa, bukan berarti kawasan Kesiman merupakan kawasan kumuh. Tetapi kegiatan digelar di kelurahan kesiman ini, masuk pada poin pertama dari Perda untuk mencegah kawasan kumuh.

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Wawali Arya Wibawa Buka Bulan Bakti Gotong Royong

Cipta sudewa menegaskan pencegahan kawasan kumuh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Namun memerlukan partisipasi dari masyarakat, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan. Seperti spirit Vasudhaiva Kutumbhakam yang dicanangkan Walikota Denpasar, dalam hal ini entaskan kawasan kumuh, tidak hanya dikomandoi Dinas Perkim saja. Namun melibatkan pihak lain seperti Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar), mahasiswa dari Universitas Warmadewa yang KKN di Kelurahan Kesiman, serta warga masyarakat di Kelurahan Kesiman menjadi objek entaskan kawasan kumuh di kota Denpasar.

Pelibatan komunitas seperti Prabu Catur Muka, kata CIpta Sudewa, menjadi penting dan strategis. Mengingat cukup banyak warga perantauan Buleleng menetap dan berdomisili tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar. Diharapkan mereka dapat membantu sosialisasi Perda dimaksud kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya entaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Sesuai spirit Vasudhaiva Kutumbhakam bahwa pelaksanaan pembangunan dan penanganan masalah di Kota Denpasar, mesti berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

Dia menjelaskan dalam Perda tersebut mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman dan kelayakan hunian di lingkungan masing- masing. Ia mengungkapkan, upaya peningkatan kualitas kawasan, selama ini telah dilakukan melalui berbagai program seperti perbaikan infrastruktur dasar penyedia akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta penataan ruang terbuka. ”Diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan masyarakat dan dunia usaha agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan. Sehingga kita dapat mencegah, mengurangi dan menghilangkan kawasan yang teridentifikasi kumuh di Kota Denpasar,” ucap Cipta Sudewa yang juga Ketua Prabu Catur Muka periode 2025-2030.

Cipta Sudewa mengungkapkan pihaknya akhir tahun 2025 ini akan entaskan kawasan kumuh terakhir pada lahan seluar 17,6 hektar di kawasan Karya Makmur. Saat ini upaya tersebut sudah dalam proses pelepasan hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar difasilitasi Dinas Perkim Kota Denpasar. Dengan demikian, tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar. ”Di akhir tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. Sehingga 2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Kolaborasi dan Dukung Program WHDI

Ditemui usai kegiatan, Lurah Kesiman Nyoman Nuada menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pekim dalam upaya pengimplementasian Perda Nomor 9 untuk entaskan kawasan kumuh. Dari Kelurahan selama ini selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pencegahan kawasan kumuh. Salah satunya mengingatkan masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan, termasuk sosialisasi dalam hal pemilahan sampah.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 parameter pengentasan kawasan kumuh, yakni bangunan layak huni, tata kelola sampah, drainase, air bersih, proteksi kebakaran, sarana pembuangan limbah, dan jalan lingkungan yang tertata. Untuk itu, pemilahan sampah menjadi salah satu dari 7 parameter kumuh yang ditetapkan Kementerian PUPR. (fkb/pas)

Shares: