
Evaluasi Capaian Triwulan III, Sekda Adi Arnawa Dorong Perangkat Daerah Penuhi Kewajiban MCP
FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Inspektorat menggelar Rapat Evaluasi Capaian Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Triwulan III tahun 2022, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (31/8).
FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Inspektorat menggelar Rapat Evaluasi Capaian Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Triwulan III tahun 2022, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (31/8).
Rapat evaluasi MCP dipimpin Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Inspektur Badung Luh Suryaniti serta diikuti perangkat daerah dan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, MCP merupakan sebuah sistem yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring capaian kinerja, program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Sekda Adi Arnawa menyampaikan, rapat koordinasi MCP ini mengevaluasi dan melihat sejauh mana capaian MCP di Badung, terdiri dari delapan cakupan intervensi. Di dalamnya terdapat indikator dan sub indikator yang harus dilakukan dan dipenuhi perangkat daerah sebagai pengampu MCP. ”Secara keseluruhan nilai MCP kita sudah mencapai 84% dan di Bali kita masuk ranking II setelah Kota Denpasar,” kata Adi Arnawa.
Menurutnya, bukan hanya capaian yang perlu diketahui, namun paling penting ditekankan perangkat daerah yang menjadi bagian dari sistem MCP agar benar-benar memahami apa yang harus dilakukan. Terutama indikator dan sub indikator sudah menjadi satu parameter dari MCP. ”Kita tidak mau MCP ini hanya sekadar administratif saja, tapi paling penting implementasi,’’ ucapnya.
Adi Arnawa mengungkapkan, perlu didorong dengan membuat target per triwulan capaian MCP dengan indikator dan sub indikator harus dilakukan masing-masing perangkat daerah. ”Ke depan kita perlu evaluasi dan kami harapkan Inspektorat selaku koordinator termasuk kepala seluruh perangkat daerah benar-benar diperhatikan, sehingga MCP kita dapat tercapai pada batas waktu yang telah ditentukan tanggal 15 November 2022,” imbuhnya.
Sementara Inspektur Badung Luh Suryaniti menjelaskan, MCP saat ini berada pada triwulan III, merupakan triwulan sangat kritis dan menentukan pencapaian keberhasilan dalam melaksanakan secara administrasi maupun implementasi MCP. Dari delapan area intervensi, 32 indikator dan 88 sub indikator. ”Semua ini bisa kita penuhi. Pemenuhan tidak ada batas waktu. Jika tidak ada batas waktu, kembali kepada kreativitas dan komitmen dari perangkat daerah yang mengampu area, indikator dan sub indikator,” kata Suryaniti.
Dia berharap, dari evaluasi dan arahan Sekda Adi Arnawa dapat mendorong perangkat daerah sebagai pengampu area, indikator dan sub indikator yang tidak ada batas waktunya untuk dapat memenuhi kewajibannya.