
Evaluasi Standar Pelayanan, Disdikpora Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik
FORUM Keadilan Bali – Forum Konsulatai Publik (FKP) merupakan suatu keharusan bagi penyelenggara pelayanan terutama pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untuk itu, Pemerintah Kota Denpasar terus mengenjot agar semua perangkat daerah melaksanakan FKP untuk mengevaluasi standar pelayanan publik yang telah dilaksanakan selama ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Denpasar, Ni Luh Made Kusumadewi saat menjadi nara sumber FKP di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), di ruang pertemuan Disdikpora, Kamis (10/8).
Lebih lanjut Kusumadewi mengemukakan FKP bertujuan mendapatkan masukan setiap pelayanan yang telah diberikan sehingga pelyanan lebih sempurna. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2014 tentang pedomanan standar pelayanan perlu dilakukan perubahan standar pelayanan publik. Dalam Permenpan ini terdiri dari 14 pedoman standar pelayanan terbagi menjadi enam service delivery dan delapan manufacturing. ”Penyusunan standar pelayanan harus melibatkan masyarakat sehingga mendapatkan masukan sesuai dengan harapan masyarakat,’’ katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar AA Gede Wiratama menyampaikan saat ini Disdikpora mempunya 23 pelayanan perlu mendapatkan masukan untuk peneyempurnaan pelayanan. Melalui FKP diharapkan perwakilan masyarakat, dan para guru yang hadir dapat memberikan masukan. ”Kami berharap semua yang hadir dapat memberikan masukan setiap palayanan telah dilaksanakan Disdikpora. Hal ini penyempurnaan pelayanan telah kami sediakan,” ujarnya.
Wiratama menjelaskan survei kepuasan masyarakat tahun 2022 terhadap standar pelyanan telah dilaksanakan Disdikpora mencapai 83,65 katagori baik. Hal itu harus ditingkatkan terus sehingga mencapai terbaik. (I Gusti Ketut Sudiatmika-Analis Kebijakan Ahli Muda)