Forkopimcam Denut Gelar Rakor Pelaksanaan Malam Pangerupukan dan Nyepi Tahun Caka 1947

Forkopimcam Denut Gelar Rakor Pelaksanaan Malam Pangerupukan dan Nyepi Tahun Caka 1947
📷: FOTO BERSAMA - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara (Denut) foto bersama usai rapat koordinasi (Rakor) persiapan malam pangerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2/2025).

Forkopimcam Denut Gelar Rakor Pelaksanaan Malam Pangerupukan dan Nyepi Tahun Caka 1947

FORUMKEDILANBali.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara (denut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan malam pangerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2/2025).

Rakor sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh menitikberatkan pada larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kadisbud Kota Denpasar Raka Purwantara, Kasatpol PP Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra, Kaban Kesbangpol Kota Denpasar A.A Ngurah Dharma Putra, Kepala Bagian Hukum sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kapolsek Denpasar Utara, Danramil 1611-01 Dentim, Manager ULP PLN Denpasar, perwakilan MDA Kota Denpasar, Ketua LPM Denpasar Utara, Ketua Sabha Upadesa Denpasar Utara, Ketua PHDI Denpasar Utara, Sabha Yowana Denpasar Utara, Perbekel/Lurah, Jro Bendesa se-Denpasar Utara dan Kepala Puskesmas se-Kecamatan. Denpasar Utara.

Plt. Asisten Pemerintaha dan Kesra Komang Lestari Dewi menyampaikan Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh merupakan regulasi untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. Salah satu poin utama dalam Perda ini selain sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali yakni pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Dia menjelaskan Perda ini menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh, termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. ’Tujuan utama dari regulasi ini mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budaya, kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system akan mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Desa Dangin Puri Klod Bagikan 1.500 Bibit Cabai Kepada Warga

Kadisbud Kota Denpasar Raka Purwantara menyampaikan regulasi ini dihadirkan guna melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan malam pangerupukan. Tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. Adanya Perda ini ingin memastikan pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa sesuai adat dan budaya Bali. ”Perayaan Nyepi tahun ini akan bersinggungan dengan rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri sehingga perlu perhatian khusus agar terjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah Denpasar Utara,” ucapnya.

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan salah satu poin penting dibahas dalam rakor adalah larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. Larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara tegas tahun ini. ’’Kami instruksikan kepada Perbekel dan Lurah di wilayah Denpasar Utara mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran terjadi saat malam pangerupukan,” katanya.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi menjelaskan penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh sering menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kebisingan berlebihan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi gesekan antar kelompok. ’’Kami telah menerima banyak laporan terkait penggunaan sound system justru mengurangi esensi dari parade ogoh-ogoh. Selain itu, sering terjadi persaingan antar kelompok dalam hal penggunaan musik, yang pada akhirnya justru memicu konflik di lapangan,” jelasnya.

Sejumlah seka teruna di Denpasar Utara mengaku siap mendukung aturan tersebut demi menjaga keluhuran budaya ogoh-ogoh. Rapat koordinasi digelar Forkopimcam Denpasar Utara ini menjadi langkah penting memastikan pelaksanaan malam pangerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 berjalan lancar dan sesuai aturan telah ditetapkan. Adanya sosialisasi mengenai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya serta ketertiban dalam perayaan ini. ”Larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh menjadi langkah penting mengembalikan nilai sakral dari tradisi. Adanya komitmen dari pemerintah, aparat keamanan, desa adat, serta seka teruna, diharapkan perayaan Nyepi tahun ini berlangsung tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi warisan budaya Bali,” ungkapnya. (pas)

Baca Juga :  Satpol PP Kota Denpasar Berangus Puluhan Alat Peraga Promosi di Fasilitas Umum
Shares: