DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan 12 orang gelandangan pengemis (gepeng) dan manusia silver di sejumlah perempatan jalan di Kota Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban dengan sandi ”Sabergep” (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) guna penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kota Denpasar. Penertiban ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis selama ini kerap dijadikan lokasi aktivitas gelandangan pengemis dan manusia silver.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan Sabergep langkah konkret pemerintah daerah menciptakan ruang publik tertib, aman, dan nyaman khususnya bagi pengguna jalan. ”Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas gepeng dan manusia silver berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan lokasi menjadi bidikan penertiban yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, dan Tohpati. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 12 orang pelanggar kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area perempatan jalan.
Bawa Nendra mengatakan dari 12 orang yang terjaring, beberapa di antaranya melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan cat warna perak dikenal masyarakat sebagai ”manusia silver”. ”Gepeng yang terjaring diberikan pembinaan dan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas sama di ruang publik,” jelasnya.
Bawa Nendra menegaskan kegiatan Sabergep rutin dilakukan dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota kondusif.
Bawa Nendra mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila masyarakat menemukan ada pelanggaran Trantibum dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326. ”Sinergi pemerintah dan masyarakat, kami harapkan Kota Denpasar dapat terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,’’ harapnya. (pas)

