
: (Foto : fkb/pas)
Gelar Rakor Bersama Kades/Lurah, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah
DENPASAR, FORUMKEADILANBli.com –Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya mendukung program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) melalui pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) bersama para kepaladesa/lurah se-Kota Denpasar di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/6/2025).
Rakor dipimpin Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara khusus membahas peran desa dan kelurahan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
Walikota Denpasar Jaya Negara dalam arahannya menegaskan persoalan sampah menjadi konsentrasi bersama harus ditangani secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Ia mengapresiasi peran aktif desa dan kelurahan mendukung berbagai kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Melalui Perwali hingga instruksi Walikota, telah mendorong penerapan pemilahan sampah berbasis sumber. ”Kami sedang mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berbasis incinerator dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.
Jaya Negara menambahkan Kota Denpasar saat ini menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Karena itu, keberadaan TPA tersebut sangat penting dalam mendukung Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengatur tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Jaya Negara menjelaskan kawasan PDU Padangsambian akan difokuskan pengelolaan sampah plastik melalui kerjasama dengan pihak ketiga. “Jika diberikan izin dari pemerintah pusat, kami siap melaksanakan program sesuai arahan Perpres Nomor 35 untuk penyelesaian masalah sampah secara tuntas di Denpasar,” ujarnya.
Selain persoalan sampah, kata Jaya Negara, perbaikan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan menjadi perhatian pemerintah kota. “Kami di Pemkot Denpasar tegak lurus dalam mendukung arah kebijakan Pemprov Bali. Kolaborasi antara desa, kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah,” ucap Walikota dua periode ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha mengatakan desa dan kelurahan di Denpasar telah menyusun dan menerapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai bentuk implementasi dari gerakan tersebut. “Desa/kelurahan telah aktif menyusun kebijakan lokal untuk mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, atau dikenal dengan pendekatan Palemahan Berbasis Desa Adat (Padas),” paparnya.
Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali I Gede Made Dwipayana selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, menekankan gerakan ini mendapatkan perhatian besar dari Ibu Putri Suastini Koster selaku Duta PSBS-Padas. Ny. Putri Suastini Koster bahkan telah hadir langsung di sejumlah kabupaten dan kota memimpin pelaksanaan program ini.
Dia menelaskan pada 28 Mei lalu, Gubernur Bali mengundang seluruh OPD dan forum perbekel se-Bali untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 mengatur kewajiban, larangan, sanksi, serta penghargaan dalam pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, dan OPD terkait Pemkot Denpasar. (pas)