
: (Foto : fkb/ist)
Geledah Kantor PT Sritex dan Beberapa Lokasi, Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah di Kantor Sritex Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (1/7/2025).
Sebelumnya, pada Senin (30/6), Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, termasuk rumah-rumah yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dari penggledahan itu, Tim Penyidik memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, CLT selaku Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014.
Dalam penggeledahan di rumah Sdr. IKL, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian Rp2 miliar. ”Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian ykni 1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024; dan 1 pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregr, S.H., M.Hum.
Harli Siregar menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di rumah Sdr. AMS, dan penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 handphone. Sementara itu, penggeledahan di rumah Sdr. CKN tidak menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana.
Selain itu, kata dia, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa perusahaan, termasuk PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile. Barang-barang yang disita kemudian dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex dan beberapa bank. ”Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.