
Gempur Sampah Libatkan 4000 Peserta Lintas Sektor, Koster: Moment Penting Bali Bersih Sampah
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster tak menunggu lama dan langsung mengumpulkan lintas sektor menyatukan tekad bersama menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 9 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Koster mengumpulkan sekitar 4000 peserta dari lintas sektor se-Bali dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Sampah Berbasis Sumber di Panggung Terbuka Ardha Candra Denpasar, Jumat (11/4/2025).
Menurut Gubernur Koster, momen ini merupakan kesempatan penting untuk bersama-sama berjuang membersihkan Bali dari sampah. “Ini menjadi momentum penting untuk kita mulai kelola Bali agar bersih, kehidupan sehat, ekosistem Bali bersih dan sehat serta pariwisata nyaman bagi semua wisatawan saat berkunjung ke Bali,” kata Gubernur Koster ketika memimpin Rakor Percepatan Pembangunan Bali di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat (11/4/2025).
Gubernur Koster menyampaikan seluruh elemen di Bali harus merasa malu jika masih ada narasi/cerita soal sampah di Bali. Apalagi, Bali sebagai destinasi wisata terkenal dunia. Rakor untuk menyatukan tekad Bali bersih sampah dengan menjalankan semua butir regulasi SE Nomor 9 tahun 2025.
Gubernur Koster menjelaskan rakor pengendalian sampah berbasis sumber akan dihadiri 636 kepala desa, 80 lurah, serta 1500 desa adat. Untuk desa adat dihadiri 1300 bendesa dan 200 perwakilan dari desa adat. Selain kelurahan, desa dinas dan desa adat, rakor juga akan dihadiri 800 Babinsa se-Bali dipimpin Danrem 163 Wira Satya, dan 800 Bhabinkamtibmas dipimpin Kapolda Bali. “Kami libatkan jajaran TNI dan Polri hingga tingkat desa bersama membersihkan Bali dari sampah,’ ucapnya.
Selain itu, kata Koster sejumlah komunitas peduli lingkungan hidup dan peguruan tinggi se-Bali juga akan hadiri rakor. “Sekitar 4000 peserta dari semua unsur hadiri rakor sampah supaya rakornya sekalian semua. Kalau satu-satu tak cukup waktu. Rakor juga dihadiri Pak Menteri Lingkungan Hidup, Pangdam IX/Udayana dan Pak Kapolda,” jelasnya.
Respon positif muncul setelah Gubernur Koster menerbitkan SE No. 9 tahun 2025, Minggu (6/4/2025). Regulasi ini memiliki 12 landasan hukum yang kuat termasuk Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. (fkb)