Gubernur Bali Sampaikan Pendapat Akhir Raperda RPJMD dan Penjelasan Raperda APBD TA 2024-2025

Gubernur Bali Sampaikan Pendapat Akhir Raperda RPJMD dan Penjelasan Raperda APBD TA 2024-2025
PENDAPAT AKHIR - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 serta Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (9/7/2025).
📷: (Foto : fkb/humas)

Gubernur Bali Sampaikan Pendapat Akhir Raperda RPJMD dan Penjelasan Raperda APBD TA 2024-2025

DENPASAR,FORUMKEADILANBali.com –  Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 serta Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (9/7/2025).

Gubernur Koster menjelaskan perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja, terutama akibat perubahan transfer DAK fisik, hasil audit BPK atas LKPD 2024, serta kebutuhan program prioritas yang harus segera dilaksanakan tahun 2025 ini. ”Pendapatan daerah dalam APBD Induk 2025 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun, kini meningkat Rp473 miliar menjadi Rp 6,5 triliun. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang naik dari Rp3,58 triliun menjadi Rp4,05 triliun,” katanya.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp6,8 triliun menjadi Rp7,07 triliun, sehingga memunculkan potensi defisit anggaran sebesar Rp 569 miliar.

Gubernur Koster mengatakan penerimaan pembiayaan daerah menurun dari semula Rp 1,2 triliun menjadi Rp 970 miliar, terdiri dari Silpa tahun 2024 audited Rp623 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah Rp347 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan Rp401 miliar.

Sementara tanggapan DPRD Bali melalui I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda dinilai transparan, partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Saudia Airlines Beroperasi Reguler di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Perkuat Konektivitas Dengan Arab Saudi

DPRD mendorong Pemprov Bali menyusun RPJMD mengacu pada parameter nasional RPJMN 2025–2029 agar arah kebijakan daerah sejalan dengan pembangunan nasional.

Gede Kusuma Putra menyampaikan penghargaan atas capaian 12 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bali. Ia menekankan WTP bukan tujuan akhir, melainkan bukti akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Ia memberikan beberapa rekomendasi, antara lain memperhatikan kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama di luar Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar. Mengendalikan inflasi melalui penguatan peran TPID dan DPMPTSP, mengingat inflasi Bali masih di atas rata-rata nasional; Menindaklanjuti temuan BPK atas LKPD Tahun 2024, percepatan perubahan regulasi PWA untuk mengoptimalkan PAD, peningkatan anggaran pemeliharaan jalan, serta penanganan wisatawan asing yang melanggar aturan dan membuka bisnis di Bali, dorongan agar Pemprov Bali menjual aset tak terpakai, serta mengajukan kepemilikan atas tanah negara di Bali yang belum dimanfaatkan agar tidak disalahgunakan. (fkb/pas)

Shares: