Nasional

Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Kelola Sampah Berbasis Sumber
Diterbitkan: 25 April 2026, 06:16 | Diperbarui: 25 April 2026, 06:54

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pemberlakuan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, dan Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Bali dalam penanganan sampah di Provinsi Bali. Mengingat mulai 1 Agustus 2026, pembatasan sampah organik, anorganik dan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P telah menegaskan TPA di Bali maupun di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas open dumping sesuai amanat Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menjadi narasumber Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar) dengan tema ”Koster Menjawab : Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” berlangsung di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama, Universitas Warmadewa, Jumat (Sukra Umanis, Ukir) 24 April 2026.

Kehadiran Gubernur Bali didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, M.P., Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, dihadiri para mahasiswa serta akademisi Universitas Warmadewa.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan sampah di Bali menjadi masalah serius. Dalam pengelolaannya saat ini, Koster mengungkapkan ada 43 persen sampah dibawa ke TPA, 16 persen telah dilakukan penanganan sampah, 18 persen dilakukan pengelolaan sampah, dan lagi 23 persen ada yang membuang sampah ke lingkungan.

Contoh nyata adanya pembuangan sampah ke kawasan lingkungan secara ilegal ditampilkan langsung oleh Koster. ”Ini Saya tampilkan foto sampah yang dibuang ilegal ke lingkungan sampai ke sungai, adanya pencemaran sampah di pantai, selain foto kondisi TPA Suwung dan TPS3R yang menumpuk hingga kondisi sampah yang belum tertangani di kampus,” ujar Koster membuat para mahasiswa semakin serius melihat kondisi lingkungan di Bali seraya mengajak kampus untuk Bersama-sama melakukan pembatasan plastik sekali pakai, melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan aktif melaksanakan gerakan Bali bersih sampah.

Baca Juga :  Peringati Rahina Tumpek Landep, Walikota Jaya Negara Sembahyang Bersama di Pura Agung Loka Natha

Gubernur Koster merupakan mantan peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud RI ini menguraikan saat ini di Bali terdapat jenis sampah, seperti sampah organik yang jumlahnya mencapai lebih dari 60 persen, dan lebih dari 17 persen ada sampah plastik.

Jenis sumber sampah, Koster menyebut sumber sampah berasal dari kegiatan rumah tangga yang jumlahnya lebih dari 60 persen. Sedangkan di pasar jumlahnya lebih dari 7 persen, dan dari perniagaan jumlah sampahnya lebih dari 11 persen. ”Secara keseluruhan volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton/perhari yang bersumber dari Kota Denpasar sebanyak 1.005 ton/hari, Kabupaten Gianyar 562 ton/hari, Kabupaten Badung 547 ton/hari, Kabupaten Buleleng 413 ton/hari, Kabupaten Karangasem 281 ton/hari, Kabupaten Tabanan 237 ton/hari, Kabupaten Jembrana 165 ton/hari, Kabupaten Klungkung 112 ton/hari, dan Kabupaten Bangli 114 ton/hari,” terangnya.

Atas kondisi itu, Gubernur Koster menegaskan telah memberlakukan program dan upaya dalam penanganan sampah. Pertama, mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dimana regulasi ini mulai berlaku pada 21 Desember 2018. Dalam regulasi tersebut yang dibatasi tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Pencapaian pembatasan plastik sekali pakai untuk di hotel, restoran, pasar swalayan, dan toko modern sudah sangat berhasil. Namun di pasar tradisional belum berhasil. ”Masih banyak menggunakan tas kresek karena dinilai praktis. Kalau bisa kita seperti budaya zaman dulu, kalau ke pasar membawa tas ramah lingkungan dari rumah dan ini tidak akan keluar uang untuk beli tas kresek sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. Jadi masalah ini harus kita kendalikan bersama,” kata Koster mendapatkan apresiasi dari para mahasiswa, karena telah berhasil melakukan pembatasan plastik sekali pakai selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun 2026 di Pura Agung Besakih. Umat Hindu sebelum memasuki kawasan utama mandala Pura, sudah dicek oleh petugas bahwa yang membawa tas kresek akan diambil, sebagai upaya menjaga kesucian Pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah dan BKK Rp 302 Miliar Kepada Badan/Lembaga Nirlaba di Badung 

Program dan upaya penanganan sampah yang Kedua, mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dimana regulasi ini berlaku pada 5 November 2019 dan dalam implementasinya menyasar ke 636 Desa, 80 Kelurahan, 1.500 Desa Adat. Namun kendala yang dihadapi dalam penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini meliputi, akibat kurang kondusifnya situasi karena adanya Pandemi Covid-19 dimulai dari Maret 2020 – 2022, sehingga secara psikologis sulit memberlakukan peraturan dengan tegas. Masyarakat belum terbiasa memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Tahun 2026 kata Menteri Lingkungan Hidup, bahwa 70 persen warga Kota Denpasar sudah melakukan pemilahan sampah yang sebelumnya hanya 30 persen, kemudian di Kabupaten Badung lebih dari 70 persen warganya memilah sampah. Keterbatasan anggaran untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama di Kelurahan (tidak ada anggaran khusus). Keterbatasan lahan untuk pembangunan TPS3R, terutama di Kelurahan; dan sulit diterapkan di perkotaan, karena memiliki volume sampah yang besar dan lahan terbatas.

Program ketiga dengan memberlakukan Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025. Kebijakan ini dimulai pada 2 April 2025, pertimbangannya untuk menjaga pelestarian alam semesta beserta isinya berdasarkan nilai kearifan lokal Bali, Sad Kerthi yang meliputi Atma Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sesuai visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia (Sakala-Niskala) melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Pertimbangan selanjutnya, Bali merupakan destinasi wisata utama pariwisata dunia, yang harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Gerakan Bali Bersih Sampah ini dilakukan karena pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. “Jadi hal ini sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebijakan Humanis, Bupati Badung Salurkan Bantuan Rp1 Juta Kepada Penyandang Disabilitas dan ODGJ

Gubernur Koster menyampaikan upaya pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber adalah gerakan dari hulu yang harus ditangani Bersama. Di hilirnya pemerintah memanfaatkan pengelolaan sampah melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini program PSEL memasuki tahapan pembangunan. Ini adalah program pusat yaitu Danantara. ”Kita sudah tanda tangan MoU dengan Danantara untuk melaksanakan proyek di atas lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali. Sementara Denpasar dan Badung nantinya akan menyuplai sampah. Saat ini masuk tahap pengurusan perijinan dan amdal. Ground breaking direncanakan 8 Juli 2026. Kalau sesuai jadwal, proyek ini akan dikerjakan selama 15 bulan sehingga diharapkan rampung awal November 2027 dan diharapkan mulai beroperasi pada Desember 2027,” jelas Koster kepada mahasiswa Universitas Warmadewa.

Sebelumnya Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra menjelaskan dialog publik ini digelar untuk menyikapi situasi Bali, karena kondisi lingkungan menjadi persoalan yang serius, dan masalah ini kami harap tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah semata, tapi tanggungjawab kita bersama masyarakat dan mahasiswa. ”Kami membuka ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi dan pemerintahan tujuannya untuk menemukan solusi kongkrit, karena kampus merupakan ruang demokrasi yang melahirkan gagasan untuk memberikan keberpihakan kepada kepentingan public,” jelasnya.

Sementara Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., meminta forum dialog publik ini agar dimanfaatkan secara baik. ”Kita bangga punya Gubernur yang hadir langsung menyambut aspirasi dan tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, khususnya lingkungan,’’ ucapnya.

Hadirlah di forum ini sebagai insan akademik yang tetap kritis, tetapi mengedepankan etika dan sopan santun dalam menyampaikan pendapat. ”Kampus tempatnya memberikan masukan kepada pemerintah, sehingga apa yang menjadi kebijakan publik bisa disinergikan dengan dunia kampus guna mengatasi setiap masalah yang ada,” tutupnya.  (fkb/pas)

Shares: