Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Dukung Revitalisasi Kearifan Lokal Bali

Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Dukung Revitalisasi Kearifan Lokal Bali
di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).
📷: (Foto : fkb/humas)

Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Dukung Revitalisasi Kearifan Lokal Bali

SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali bagian dari revitalisasi kearifan lokal. Ia berharap, program ini mampu mengaktifkan kembali perangkat Kertha Desa identik dengan lembaga yudikatif di lingkup Desa Adat.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri peresmian Bale Kertha Adhiyaksa se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).

Gubernur Koster menambahkan, desa adat telah ada sejak ribuan tahun silam memiliki struktur pemerintahan lengkap. Eksekutifnya bendesa adat beserta prajurunya, legislatifnya Sabha Desa dan yang berperan sebagai yudikatif adalah Kertha Desa. Namun peran Kertha Desa belum optimal. ”Saat ini yang berfungsi adalah Bendesa Adat beserta prajurunya. Kertha Desa belum berperan, bahkan banyak tidak berfungsi. Nah, program Kejati ini bertujuan menghidupkan perangkat itu dalam Bale Kertha Adhiyaksa,” ujarnya seraya mengatakan Desa Adat merupakan warisan adiluhung.

Gubernur Koster yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini mendukung penuh langkah cerdas Kejati Bali membentuk Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali. Menurut dia, ini kesempatan langka yang baru pertama kali dilaksanakan. ’’Ini bukan semata dalam rangka menjalankan tugas kejaksaan dalam penanganan hukum, tapi bagian dari pembangunan Daerah Bali,” ucapnya.

Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyebut Bale Kertha Adhiyaksa akan dibentuk di seluruh Bali ini sebagai program humanis jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. ”Dulu, kalau mendengar kata jaksa atau polisi, masyarakat takut dan berjarak. Kali ini Bapak Kajati turun. Ini pertemuan kultural, sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Tutup PKB XLVII dan Buka FSBJ VII, Gubernur Koster: Budaya Bali Kuat, Tak Pernah Mati

Gubernur Koster menambahkan Bale Kertha Adhyaksa merupakan pendekatan hukum berbasis kearifan lokal diharapkan mampu menuntaskan kasus hukum di tengah masyarakat. ”Tujuannya agar kasus kecil seperti perceraian, harta warisan tidak sampai ke pengadilan. Jangan sampai persoalan ayam hilang, motor terjual,’’ ucapnya.

Jika deklarasi Bale Kertha Adhyaksa telah rampung di seluruh Bali, Gubernur Koster segera merancang Perda yang nantinya menjadi payung hukum pembentukan wadah di tingkat desa. Untuk itu, perbekel diminta memetakan persoalan di wilayah masing-masing.

Kajati Bali Ketut Sumedana dalam paparannya menyampaikan program ini bertujuan mencegah terjadinya resistensi hukum dan sosial di tengah masyarakat. Jika persoalan kecil bisa diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal, rasa dendam dan saling membenci akan bisa dicegah.

Sumedana mengajak perbekel dan bendesa adat memberi perhatian terhadap kasus perceraian yang belakangan menjadi gejala sosial yang harus diwaspadai. Selain kasus perceraian, kasus tanah warisan juga butuh atensi karena sering berakhir di meja hijau. Pasca deklarasi, Kejari di tiap kabupaten akan menindaklanjuti dengan sosialisasi agar masyarakat paham terhadap keberadaan Bale Kertha Adhyaksa.

Bupati Klungkung I Made Satria menyambut baik program Bale Kertha Adhyaksa. Ia berterima kasih kepada Kejati Bali karena Kabupaten Klungkung bisa mengambil peran dalam penanganan hukum berbasis kearifan lokal.

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di wilayah Kabupaten Klungkung ditandai pencabutan keris dan tanda tangan prasasti oleh Gubernur Koster, Kajati Bali dan Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Turut hadir Ketua DPRD Klungkung AA Gede Anom, Kajari Klungkung, bendesa adat, serta pihak terkait lainnya. (fkb/pas)

Shares: