
: (Foto : fkb/humas)
Gubernur Koster Besama Kajati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung
SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung I Made Satria meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak di 53 desa, 6 kelurahan dan 125 desa adat se-Kabupaten Klungkung ditandai pencabutan keris di Balai Budaya Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian hukum di tingkat desa maupun desa adat melibatkan Kejaksaan. Konsep ini untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.
Bupati Satria menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di desa adat dapat diselesaikan melalui musyawarah. ”Pemkab Klungkung konsisten melaksanakan kerjasama penyuluhan hukum kepada kelompok sadar hukum dan program jaga desa di seluruh desa/lurah telah berjalan secara sinergis dan harmonis,” kata Bupati Satria.
Bupati Satria mengajak kepada 53 desa, 6 kelurahan dan 129 desa adat se-Kabupaten Klungkung bersatu padu berkomitmen bersama mensukseskan pogram Bale Kertha Adhyaksa ini. ”Mari bersama-sama mewujudkan keadilan restoratif dalam praktik penanganan perkara pidana, perdata, hingga permasalahan rumah tanggal,” ajak Bupati asal Nusa Penid ini.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan ketertarikannya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan, tetapi lebih kekepentingan pembangunan daerah. Terlebih, konsep yang diakati adalah kearifan lokal sejalan dengan visi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta merencanakan bali era baru. ”Program luar biasa oleh Kajati Bali. Titiang sangat berterima kasih dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini. Hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankannya,” ujar Gubernur Koster.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu, tempat ini sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya hingga betul-betul desa adat mandiri.
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa dirangkaikan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 tahun 2025 dan penyerahan punia kepada sulinggih. (pas)