Gubernur Koster Intruksikan Semua Stakeholder Tertibkan dan Tindak Tegas Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional

Gubernur Koster Intruksikan Semua Stakeholder Tertibkan dan Tindak Tegas Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional
INTRUKSIKAN - Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melakukan penertiban serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
📷: (Foto : Fkb/erik)

Gubernur Koster Intruksikan Semua Stakeholder Tertibkan dan Tindak Tegas Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com -Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melakukan penertiban serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Seluruh stakeholder diminta bekerja sama, komitmen dan sinergi menyelesaikan masalah sampah plastik di Bali.  Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam dan minum kemasan plastik) di  di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Selasa (10/6/2025)

Dr. Riniti mengungkapkan di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub No. 97 Tahun 2018, namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton, yakni 64,86% organik dan 17,25% plastik. ”Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah  dari sumber masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan Pergub menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi Pergub di lapangan,” katanya.

Dia menambahkan, dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan tidak mempunyai TPS3R. Hal ini diperparah dengan kondisi  dari 290 TPS3R yang ada, 90 % masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata kelola, SDM dan anggaran.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Denpasar Lakukan Aksi Bersih Sungai dan Drainase

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan dari awal berlakunya Pergub No. 97 Tahun 2018, cukup berhasil terimplementasi di pasar-pasar modern, mall, hotel dan rumah makan. Namun Pergub ini belum terimplementasi dengan baik di pasar tradisional. Untuk itu, harus komitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak dijumpai dan digunakan di pasar tradisional. ”Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi,” tegas Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini meminta semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi bekerja bersungguh-sungguh mengatasi permasalahan sampah di Bali sudah sangat krusial.

Gubernur Koster meminta tim PSP PSBS terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor dikomandani 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan program kerjanya dan melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya. ”Seluruh tim terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah,” tuturnya.

Rapat dihadiri Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali serta anggota Pokja Tim PSP PSBS. (fkb/pas)

Shares: