Gubernur Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA

Gubernur Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA
KUMPULKAN PENGUSAHA - Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali terkait imbal jasa pungutan wisatawan asing di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).
📷: (Foto : fkb/erik)

Gubernur Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –  Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025) terkait imbal jasa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata YANG ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Koster menjelaskan capaian PWA yang dilakukan saat ini belum maksimal, per Tahun 2024 jumlah PWA terkumpul mencapai Rp318 MilIar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman. Sedangkan capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2015 Rp229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali. ”Belum maksimal, dan masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Ia menjelaskan penerapannya terdapat beberapa kendala dihadapi, salah satunya Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA. ”Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda, karena itu kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025. Astungkara disetujui Kemendagri termasuk dengan Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan hotel dan stakeholder pariwisata lainnya.

Koster menyampaikan sosialisasi tersebut dilakukan memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali ikut berpartisipasi dengan melakukan kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing. ”Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” jelas Koster.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Badung

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat berkontribusi dan terlibat aktif mensukseskan program pungutan bagi wisatawan asing mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Koster mengungkapkan penggunaan PWA nantinya akan difokuskan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

Gubernur Koster menjelaskan, pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerjasama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing berjalan lancar dan sukses. “Hasil pungutan dari wisatawan asing memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali, menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali, meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu,  penanganan sampah dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan. “Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil pungutan bagi wisatawan asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster. (fkb/pas)

Shares: