Gubernur Koster Panggil Danone dan Semua Produsen, Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter

Gubernur Koster Panggil Danone dan Semua Produsen, Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter
📷: PANGGIL PRODUSEN - Gubernur Bali Wayan Koster segera memanggil Danone dan semua prouses air mineral untuk menjalankan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah agar tidak memproksi air di bawah 1 liter.

Gubernur Koster Panggil Danone dan Semua Produsen, Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air kemasan dibawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Sanksi sosial tegas disiapkan bagi pihak yang ngeyel.  Seperti, izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi.

Para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi tentang regulasi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk “raksasa” PT Danone.

”Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain. Saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah,” tegas Koster di Jaya Sabha Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Gubernur Bali dua periode ini menyatakan kemasan air mineral seperti gelas plastik sekali pakai tak boleh lagi diproduksi oleh produsen. Diatas satu liter dan galon masih dibolehkan. ”Ada kemasan kayak gelas itu gak boleh lagi dan galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali,” katanya.

Gubernur Koster mengaku tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali. ”Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan. Kami kurang setuju itu yang botolan (kemasan,red),” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Baca Juga :  Pastikan Layak Konsumsi, Pemkot Denpasar Cek Kesehatan Daging Kurban Idul Adha 1445 Hijriah

Gubernur Kostermenjelaskan SE Nomor 9 tahun 2025 diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang. Terpenting sesuai visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali berlandaskan kearifan lokal Sat Kerthi dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagian krama Bali.

Kini krama Bali telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang dicanangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia terkandung dalam haluan ini yang relevansi dengan SE Nomor 9 2025 yakni menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. (fkb)

Shares: