FORUMKEADILANBali.com – Perayaan Hari Arak Bali telah memasuki tahun ke-3 sejak Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Kelolah Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Gubernur dua periode ini mengundangkan Pergub ini pada 29 Januari 2020.
Sejak itu, arak Bali mulai dikenal dunia dan diakui sebagai satu diantara tujuh minuman spirit dunia. Kini Koster berkomitmen meningkatkan promosi dan kemasan arak Bali makin mendunia. Demi mendunia, Koster rela mencicipi minuman lain yang telah terkenal. Seperti vodka, whiskey, sake, soju dan lainnya.
Gubernur asal desa Sembiran, Buleleng ini, menilai kualitas arak Bali diatas minuman lain tersebut. Dibandingkan dengan produk minuman alkohol lainnya, arak Bali jauh di atas kualitasnya. ”Kita akan tingkatkan promosi dan kemasanya,” ujar anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDIP (2004-2019).
Koster menyampaikan arak Bali harus betul-betul bersaing dengan produk minuman beralkohol dari luar. Ia terpaksa mencicipi sake, soju, whisky, dan dan sebagainya. ”Rasa minuman beralkohol lainnya tidak ada apa-apanya dibandingkan arak Bali. Makanya harus ditingkatkan, dan kemasan juga harus ditingkatkan,” kata Koster.
Di hadapan para petani arak, produsen, pengelola resotoran, hotel, tempat hiburan dan koperasi, Rabu (29/1/2025) di GWK, Gubernur Koster mengatakan, perjuangan melegalkan arak mengalami banyak tantangan. Terjadi penolakan dari berbagai pihak. Namun bersyukurnya, Koster sangat berpengalaman sebagai anggota DPR RI selama 15 tahun. Ia sudah makan asam garam terhadap berbagai seluk beluk menerbitkan sebuah regulasi. Sehingga lahir Pergub Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Kelolah Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. ”Ini pertarungan berat. Kalau tidak ada pengalaman di DPR RI maka tidak jadi. Awalnya, ditolak. Tapi saya berdebat, dimana sebanyak 80% mikol beredar di Bali karena Bali itu daerah pariwisata. Masa pasar produk lokal tidak diberdayakan. Arak lahir dari budaya setempat. Jangan sampai ini dikekang dan dibiarkan minuman dari import,” jelas Gubernur Koster.
Koster mengaku sudah ada sekitar 60 brand produk berbahan arak Bali. Ini harus digencarkan lagi. Ia meminta agar pita cukai harus diturunkan. Pita cukai dapatnya Rp60 ribu sampai Rp70 ribu, sementara petani hanya dapat Rp30 ribu.
Pergub Terbitan Gubernur Koster telah Hidupi 2253 Petani
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelolah Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diterbitkan Koster telah bermanfaat bagi krama Bali. Sebanyak 2253 petani arak di seluruh Bali hidupi keluarganya dari bertani arak. Pertumbuhan petani arak cukup pesat di Bali.
Dari sebelumnya berjumlah 1472 orang, kini 2253 petani. Brand arak Bali juga meningkat dan kini terdapat sekitar 60 produk arak Bali.
Koster dianggap berhasil menjaga dan memuliakan tradisi budaya arak Bali yang lahir dari penyulingan tradisional berbahan enau, kelapa dan lontar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta menjelaskan saat ini sudah ada 52 produk berbahan baku arak Bali sudah resmi. Namun beberapa produk baru juga sudah dilaporkan. Ada produk baru namanya bintang arak. Sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.
Jarta menjelaskan sejak dilegalkan arak Bali melalui Pergub Bali Nomor 01 Tahun 2020, terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang sangat signifikan terhadap industri arak Bali. Jumlah petani arak Bali sebelumnya hanya 1472 orang tersebar di seluruh Bali dan saat ini meningkat menjadi 2253 petani. Jumlah koperasi dan produsen mencapai 13 perusahaan. Sementara jumlah produk yang dihasilkan dengan bahan baku arak Bali 52 produk. ”Pemprov Bali bersama stakeholder terkait akan berupaya untuk meningkatkan kualitas arak Bali berkelas dunia,” ujarnya. (fkb)