
: (Foto : fkb/pas)
Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Sejalan Dengan Sepirit Vasudhaiva Kutumbakam
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kajati Bali Ketut Sumadana, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede meresmikan serentak Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice seretak 27 desa, 16 kelurahan dan 35 desa adat di Kota Denpasar dengan menyuarakan kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/6/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Denpasar Agus Setiadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Mohammad Iqbal Simatupang, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Putu Tangkas Wiratawan, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta MDA Kota Denpasar, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar, pimpinan OPD serta undangan lainya.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya, Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Jaya Negara menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice sejalan dengan Weda Wakya Vasudhaiva Kutumbakam bahwa kita semua bersaudara, menyama braya, paras paros sarpanaya, salunglung subayantaka. Harapannya, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal. ”Terima kasih kepada Kejati Bali karena sudah meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep Vasudhaiva Kutumbakam bahwa kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.
Hal senada disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menyatakan ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan, tetapi lebih ke kepentingan pembangunan daerah, khususnya Bali. Terlebih, konsep yang diangkat adalah kearifan lokal sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. ”Titiang bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini. Hanya di Bali memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” kata Koster.
Sementara Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu, tempat ini sarana edukasi dan pendampingan hukum. ”Masalah bukan hanya dari masyarakat, tetapi dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya berat dan tidak dapat diampuni,” ujarnya.
Sumedana menerangkan Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya. Selain permasalahan adat, ia berharap beberapa tindak pidana ringan diselesaikan di tingkat desa agar tak lagi mengeluarkan biaya besar jika sampai bergulir ke persidangan.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa.
Selain itu, Bale Kerta Adhyaksa mengedepankan pendekatan kekeluargaan atau musyawarah sebelum sebuah perkara masuk ke dalam proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Kejati Bali menyusun penyelesaian kasus pidana yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu di Bale Paruman Adhyaksa. Hukumannya dirancang menyesuaikan dari sanksi berat, menengah, hingga ringan. (pas)