Gubernur Koster Tegas: Bali Tak Butuh Ormas Preman

Gubernur Koster Tegas: Bali Tak Butuh Ormas Preman
TOLAK ORMAS PREMANISME - Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bicara lantang menolak keberadaan ormas berkedok premanisme di Bali.
📷: (Foto : fkb/humas)

Gubernur Koster Tegas: Bali Tak Butuh Ormas Preman

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bicara lantang. Di tengah banyaknya sorotan aksi premanisme berselimut jubah organisasi kemasyarakatan, Koster tak lagi bermain kata-kata. Ia menyebut langsung, Bali tidak membutuhkan organisasi masyarakat (ormas) nakal alias preman yang meresahkan warga dan mencoreng wajah pariwisata Bali.

Momen itu disampaikan Gubernur Koster saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Badung, Kamis (8/5/2025).

Di hadapan Kajati Bali, Bupati, dan para tokoh adat, Koster menggarisbawahi urgensi mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya desa adat. ”Bentuknya ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Koster dengan nada serius.

’Badung adalah jantung pariwisata. Kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi,” tambahnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, buleleng ini menilai program Kejati Bali sebagai langkah cerdas perlu diperluas. Bale Paruman Adhyaksa berbasis hukum adat, digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan. ”Ini bukan hanya urusan hukum. Ini pertaruhan masa depan Bali,” kata Koster.

Secara tegas, Koster menyinggung peran Sipandu Beradat (sistem keamanan terpadu desa adat) melibatkan pecalang. Menurutnya, jika lembaga adat dan pecalangnya kuat, Bali tak butuh ormas tambahan yang kerap membawa agenda tersembunyi.

Koster menyudahi pidatonya dengan peringatan halus namun tajam. ”Siapa pun menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali,” ucap Gubernur Koster.

Baca Juga :  Satgas Gabungan OMB Polda dan Polresta Denpasar Amankan Pemilu Fun Run 2023

Senada dengan Gubernur Bali, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, menambahkan konsep Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan konflik perdata dan sosial dengan cara damai. ”Kalau pidana, tentu ada batasan. Tapi konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tak menampik efektivitas pendekatan ini. Ia menyebut dengan berjalan optimal, sistem ini bisa meredam potensi pelanggaran hukum sejak dini dan menekan angka penghuni lapas. ”Ini cermin Bali yang beradab dan dewasa menyikapi konflik,” katanya.

Lebih dari sekadar seremoni, penandatanganan prasasti Bale Paruman Adhyaksa menjadi sinyal keras dari Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Bali. Bali bukan tanah subur untuk preman berkedok ormas. Dengan memperkuat kearifan lokal, mereka bukan hanya menjaga ketertiban, tapi juga martabat budaya. (fkb/pas)

Shares: