Gubernur Koster Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila Bergema Tiap Pagi di Bali

Gubernur Koster Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila Bergema Tiap Pagi di Bali
📷: KELUARKAN KEBIJAKAN - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata mulai Selasa (4/3/2025) seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA. (Foto:fkb/ist)

Gubernur Koster Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila Bergema Tiap Pagi di Bali

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com– Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Mulai Selasa, 4 Maret 2025, seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA.

’’Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana ditegakkan para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koster di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.

SE tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang public. Dilanjutkan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung. ”Ini upaya nyata menanamkan semangat kebangsaan di Bali. Saya ingin masyarakat Bali semakin memahami bahwa nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.

Koster menyatakan saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak.

Memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, walikota, serta kepala desa di Bali mengawasi penerapan SE tersebut, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

Baca Juga :  Bupati Badung Giri Prasta Terima Audiensi Masyarakat Gianyar  

Koster mengaku SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh. ”Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme,” ucap Koster.

Dengan kebijakan ini, lanjut Koster, Bali tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisi dan budaya lokal, tetapi menegaskan bahwa semangat nasionalisme tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat Pulau Dewata. (fkb)

Shares: