Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
📷: TERBITKAN SE - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Bali Gede Pramana dan Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin (kiri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025). (foto : fkb/pas)

Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Jayasaba Denpasar, Minggu (6/4/2025).

Gubernur Koster menyampaikan SE ini dikeluarkan dan diberlakukan dapat dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggungjawab. Sehingga pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai berjalan lancar dan sukses di seluruh wilayah Bali. Bahkan Gubernur Koster memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah ini akan bersinergi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Dandrem 163/Wira Satya.

Gubernur Koster meminta Sekretaris Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali, serta pimpinan perusahaan swasta bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kantor masing-masing. “Kepala desa/lurah memimpin Gerakan Bali Bersih Sampah, bersinergi dengan bendesa adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Selain bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di desa/kelurahan dan desa adat,” kata Gubernur Koster asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Melalui SE terbaru ini, kata Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas. Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar dan keenam, tempat ibadah. ”Masalah sampah dapat diatasi lebih cepat, dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Perhatian KORPRI Badung, Sekda Adi Arnawa Serahkan Santunan Kepada Pensiunan dan Ahli Waris ASN

Gubernur Koster mengakui pengelolaan sampah di Provinsi Bali selama ini belum berjalan optimal berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Dengan demikian, sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dituangkan dalam SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Gubernur Koster meminta tidak menggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan serta menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai ramah lingkungan. Mereka wajib mengoptimalkan pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. ”Kami berharap setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali,” harap Gubernur Bali dua periode ini.

Dia menjelaskan, dalam SE terbaru ini juga mengatur sejumlah larangan seperti dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut. Dilarang membuang sampah sisa upakara ke lingkungan, dilarang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah. ”Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai. Masyarakat ikut berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ungkapnya.

Gubernur Koster mengatakan, pihaknya menugaskan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain melakukan pengawasan secara ketat memastikan pelaksanaan SE ini. Bahkan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada. “Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program bersifat khusus,” ucapnya.

Baca Juga :  608.029 NIK Warga Bali Telah Tercatat Transaksi Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Gubernur Koster menerangkan setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) tidak mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dan diberikan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi. Di sisi lain disiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. desa/kelurahan dan desa adat berhasil melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan. ”Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan (green) seperti green hotel, green mall, dan green restaurant,” paparnya. (pas)

Shares: