
Gubernur Koster Terbitkan SE Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Bali
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).
Gubernur Koster menyampaikan kebijakan ini menindaklanjuti regulasi yang sebelumnya pernah ia terbitkan yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. ”Dalam perjalanannya ada hal yang harus disempurnakan karena ada dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun ketika saya sedang jeda,” kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Gubernur Koster menjelaskan SE Nomor 07 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menjaga tatanan kepariwisatan agar sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. ”Kita ingin mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena semua pelaku penyelenggaran kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan sesuai standar sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” jelasnya.
Dia mengungkapkan dalam SE tersebut, wisatawan diwajibkan memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Wisatawan diminta menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali khususnya dalam proses upacara dan upakara.
Gubernur Koster berharap wisatawan mengenakan busana yang sopan selama berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Wisatawan, ucap Gubernur Koster juga diminta membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.
”Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing datang ke Bali 32 persennya,” ucapnya.
Koster memaparkan wisatawan diwajibkan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Ia meminta wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), bank maupun non bank serta melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Code dari Bank Indonesia serta mata uang rupiah. “Wisatawan berkendaraan mentaati peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang,” papar Ketua DPD PDI Peruangan Bali ini. (fkb)