
: (Foto : fkb/erik)
Gubernur Koster Ultimatum Stop Penjualan AMDK Dibawah 1 Liter, Cabut Izin Produsen dan Distributor Melanggar
DENPAAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengultimatu stop penjualan air minum kemasan plastic (AMDK di bawah satu liter. Bila tidak mengindahkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah akan mencabut iin produsen dan distributor yang melanggar.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat membahas percepatan pelarangan produksi, distribusi dan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, dan minum kemasan plastik) di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6/2025).
Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali ini melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.
Ketentuan itu, menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat Desember 2025, sehingga tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali. ”Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini. Saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegasnya.
Gubernur Koster mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik. Selain di lingkungan distributor, ia melarang tegas bendesa adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat. Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas. “Upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” katanya.
Gubernur Koster mengatakan sanksi tegas akan diberikan bagi produsen dan distributor melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut berupa surat peringatan hingga pencabutan izin.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Bali akan dijadikan pilot project (proyek percontohan). Jika ini berhasil akan diberlakukan secara nasional,” ujarnya.
Ia mengungkapkan program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan. “Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerjasama,” paparnya.
Sementara produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan akan kebijakan Gubernur Bali yang brilian itu. Para produsen mengaku siap mengimplementasikannya apalagi sesuai dengan komitmen perusahaan yang bisa memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Bali. Namun, mereka meminta waktu menghabiskan stok kemasan di bawah satu liter terlebih dahulu.
Sementara distributor menyatakan kesanggupan penuhnya mendukung program tersebut. Perwakilan mall di Bali bahkan mengatakan di beberapa mall sudah mulai memberlakukan aturan tersebut. “Intinya jika produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter, kami tidak akan menjualnya,” jelas perwakilan mall Living World.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster dengan tegas mengatakan pemerintah memberikan toleransi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap bulan produksinya mulai bulan depan. (fkb/pas)