Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda Tentang Pungutan Wisatawan Asing

Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda Tentang Pungutan Wisatawan Asing
📷: SERAHKAN DOKUMEN - Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kapada Ketua DPRD Provinis Bali Dewa Made Mahaydnya dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II tahun 2024-2025, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025).

Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda Tentang Pungutan Wisatawan Asing

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II tahun 2024-2025, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan, revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali. ”Kami harapkan perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan, dan kalau bisa Peraturan Daerah ini bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah,” kata Koster.

Gubernur Koster mengungkapkan beberapa perubahan yang dimaksud yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, penambahan substansi pengecualian pungutan bagi wisatawan asing.

Koster menambahkan, hasil PWA nantinya dipergunakan peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing. Tak hanya itu, Koster juga mengusulkan penambahan materi muatan terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA.

Dalam revisi Perda tersebut, Koster menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.

Baca Juga :  Desa Sidakarya Gelar Bulan Bahasa Bali VI Warsa 2024

Gubernur Koster minta dalam revisi Perda tersebut ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan. “Kita akan melakukan kerjasama dengan para pihak mengelola ini agar menjadi lebih optimal, termasuk sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini. (fkb)

Shares: