Gudang Milik Suarjaya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Gudang Milik Suarjaya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Gudang Milik Suarjaya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

FORUM Keadilan Bali – Gudang milik I Nengah Suarjaya (39), Jl. Puputan Baru, Gang VI, No 32 Lingkungan  Banar Mertaangga, Desa Tegal Kertha Denpasar Barat ludes terbakar puku; 21.20 Wita, Kamis (13/7).

Akibat kebakaran, pemilik gudang Nengah Suarjaya mendertia kerugian Rp200 juta. Bahkan kebakaran gudang tersebut merembet kerumah warga yang ada disebelahnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaks BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa saat dihubungi Jumat (14/7) mengatakan, kebakaran gudang belum diketahui karena sekeluarga mendengar suara ledakan dari arah gudang tempat menaruh sarana upacara. Saat dicek ke gudang api sudah membesar. Pasalnya, gudang penuh dengan barang mudah terbakar. 

Jony Ariwibawa menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari warga menghubung Pusdalop BPBD di Jl. Mahendradata Denpasar melaporkan bahwa ada kebakaran menimpa gudang pukul 21.15 Wita. Begitu mendapat laporan langsung melakukan assesment, mendata ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim mengatensi langsung dengan menerjunkan mobil pemadam kebakaran ke TKP dari semua induk yakni Pos Induk BPBD Kota Denpasar Pos Induk, Pos Mahendradata, Pos Cokroaminoto, dan Pos Juanda dan tiba di lokasi pukul 21.20 Wita. ”Pasukan Damkar berjibaku memadamkan api agar tidak merember ke bangunan lain. Apa baru bisa dijinakan 60 menit,’’ kata Joni Ariwibawa.

Joni Ariwibawa menjelaskan, gudang rumah kos-kosan yang ada disebelahnya, seluas 1 are dan nihil koban jiwa. Namun yang terbakar kebanyakan barang mudah terbakar. Kebakaran gudang, rumah, toko, kantor dan  rumah makan selama ini kebanyakan akibat korsleting listik. Namun ada kebakaran akibat ulah warga yang membakar sampah sembarangan. 

Baca Juga :  Jaring Bibit Seniman, Lomba Barong Ket dan Makendang Tunggal Kota Denpasar Dimulai

Dia minta masyarakat atau pemilik gudang, toko, kantor, rumah dan rumah makan memantau instalasi listik yang ada jangan sampai menumpuk kabel sehingga rentan terbakar karena panas. Selain itu, instalasi listrik yang dipasang terlalau lama dan dimakan tikus agar menjadi pehatian. Termasuk penggunaan alat elektronik, seperti water heater, dispenser air, rice cooker  terus hidup bisa terbakar. ”Kalau dispenser dan rice cooker sudah tidak dipakai lagi lebih baih dicabut. Begitu juga alat elektronik lainnya jangan terus dihidupkan. Jika malam hari hendaknya dicabut untuk menghindari korsleting listrik,’’ pinta Joni Ariwibawa.

Dia mengakui, indisikasi kebakaran menimpa rumah, kantor, ruko dan rumah makan diduga peralatan listrik. Selain kabel tidak sesuai dan sambungan listrik terlalu banyak bisa memicu percikan api sehingga menyulut kebakaran. Apalagi instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai standar PLN. ”Kami berharap masyarakat atau pemilik toko, kantor, rumah atau tempat usaha hati-hati menyambung kabel. Apalagi tempat tesebut kosong sehingga tidak ada yang mengawasi ketika terjadi kebakaran,’’  pinta,’’ mantan Camat Denpasar Barat ini.

Dia mengimbau masyarakat tidak membakar dan membuang sampah sembarangan karena melangga Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Membakar sampah tidak pada tempatnya bisa dikenakan sanksi pidana dan membahayakan lingkungan sekitar bisa tebakar, termasuk polusi.  ”Masyarakat dilarang keras membakar sampah sembarangan bisa berakibat kebakaran dan polusi udara. Kalau sampai kebakaran menimpa bangunan lain bisa dituntut hukuman pidana,’’ tegas Joni Ariwibawa.

Shares: