FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (8/8).
Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran karena telah menginisiasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disaksikan Wakil Ketua I DPRD Badung. Adanya penandatangan MoU, Kejaksaan bisa memberikan perlindungan hukum terkait hukum Perdata maupun Hukum Tata Usaha Negara. Kejari Badung dan Kejati Bali bersamanya telah menindaklanjuti tentang Rumah Restorative Justice dilaksanakan di Taman Ayun, terkait pembinaan hukum. ”Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Badung dengan kami selaku Pemerintah Kabupaten dan lebih khusus lagi dengan desa, kami yakin dan percaya pelaksanaan pembangunan yang ada di desa dipastikan bersih melayani. Good Governance and Clean Government akan terlaksana dengan baik,” kata Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta menambahkan, pasca penandatanganan MoU tersebut, Kejari Badung beserta jajaran akan turun ke desa-desa melaksanakan pemantauan dan penilaian secara langsung terkait pemerintahan desa maupun kegiatan usaha BUMDes yang ada di masing-masing desa. Kalau dilihat dari kacamata luar BUMDees yang ada di Badung telah berjalan dengan baik, Namun ia memastikan turunnya Kejari beserta jajaran ke desa-desa akan diketahui secara riil anatomi tubuh berkaitan dengan BUMDes. ”Komunikasi kita dengan Kejari Badung akan mendapatkan sebuah hasil yang baik. Kami memberikan apresiasi luar biasa kepada Kejari Badung beserta jajaran begitu juga dengan pemerintah desa. Karena sudah bisa menandatangani MoU adalah sebuah ikatan luar biasa yang dilakukan. Bagi saya yang namanya korupsi itu ada dua yaitu perilaku korupsi dan tindakan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengucapkan terimakasih kepada Bupati Giri Prasta telah berkenan memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Badung beserta jajaran penandatanganan MoU bersama seluruh Perbekel dan BUMDes se-Kabupaten Badung. Ini merupakan realisasi dari hasil diskusi Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan Bupati Giri Prasta saat pencanangan Rumah Restorative Justice. ”Banyak hal yang kami diskusikan, terutama mencegah perbekel maupun BUMDes terjerat perbuatan pidana khususnya perbuatan korupsi. Karena visi misi Pak Bupati ingin merealisasikan apa yang diinginkan Pak Presiden Joko Widodo yakni pembangunan itu dimulai dari desa. Sehingga memperlihatkan wajah Kabupaten Badung terlebih Provinsi Bali mulai dari desa,’’ katanya.
Menurut kajari badung, program ini sangat mulia karena dari jajaran Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengimplementasikan Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021. Institusi Kejaksaan berperan sangat aktif sebagai salah satu elemen untuk mensukseskan pembangunan dan ini langkah yang kita laksanakan. ”Dengan penandatanganan MoU maka apa yang diinginkan Bapak Bupati, aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan tata kelola di jajaran desa maupun BUMDes,” terangnya.
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Wayan Suyasa, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf beserta segenap jajaran, Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa PDTT Kemendes Denpasar, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel se-Kabupaten Badung dan Direktur Bumdes se-Kabupaten Badung.