KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan remisi umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8//2026).
Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi tersebut, Bupati Satria bertindak membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto menyampaikan momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan saat yang tepat meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Ia mengungkaplkan sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, yakni ”Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut bukanlah sekadar slogan, melainkan cerminan arah bangsa tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, serta menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. “Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar saling berkaitan dalam membangun sistem hukum tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan,” ujar Bupati Satria membacakan sambutan Menteri.
Lebih lanjut, Bupati Satria mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, pemberian remisi umum dipandang sebagai implementasi nyata dari prinsip negara hukum menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo menjelaskan dari total 88 orang warga binaan mendapat remisi, dua di antaranya mendapatkan Remisi Umum II berarti warga binaan bersangkutan bisa menghirup udara bebas secara langsung pada Hari Kemerdkaan RI. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. “Pemberian remisi ini bukan semata-mata soal pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Ini momentum penting memperkuat komitmen pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” tegas Alviantino.
Terhadap dua warga binaan bebas, Bupati Satria secara khusus berpesan agar mereka mampu mengimplementasikan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan. Jadikanlah pembinaan di rutan ini sebagai tolok ukur dan cerminan menjalani hidup baru di tengah-tengah masyarakat. ”Jangan lagi mengulangi hal-hal bertentangan dengan hukum. Bagi warga binaan belum bebas, saya harap bisa terus berperilaku lebih baik agar tahun depan bisa segera bebas,” harap Bupati Satria.
Penyerahan remisi dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Raja Klungkung Ida Dalem Semaraputra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, serta instansi terkait lainnya. (pas)

