
IBK Kiana Apresiasi Bendesa Adat yang Nyaleg Pilih Mengundurkan Diri
FORUM Keadilan Bali β Anggota DPRD Kota Denpasar I.B Ketut Kiana, S.H., mengapresiasi bendesa adat yang maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 memilih mengundurkan diri.
IB Kiana yang juga Ketua Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) Bali saat ditemui dikediamannya, Senin (8/5) mengatakan, bendesa adat yang nyaleg memilih mengndurkan diri pilihan yang sangat tepat jika mau aman setelah duduk menjadi anggota DPR.
Kiana menyampaikan, Bendesa Adat mundur karena nyaleg dan ini pilihan tepat sesuai Undang-Undang Tentang Desa, pada Pasal 111 angka 2 menyebutkan ketentuan tentang Desa (Dinas/Perbekel) sepanjang belum diatur dalam kekhususan Desa Adat, ketentuan-ketentuan tentang Desa Dinas itu berlaku juga untuk Desa Adat. Itu artinya kalau Perbekel yang jabatannya politik saja dilarang, setidaknya Bendesa Adat yang jabatannya sangat erat dengan agama, adat dan budaya masak tidak dilarang. Larangan itu diatur di Pasal 51 huruf g, i dan j, disebutkan dilarang berpartai, menjadi DPR dan kampanye. βAmpura kalau ada yang berbeda dalam penafsiran tentang Undang-Undang Desa, 90 persen benar kecuali ada kepentingan lain,ββ kata Dewan Pembina Merpati Putih Bali ini.
Sesuai hasil pemantauan Forum Keadilan Bali, ada di kabupaten di Bali salah seorang bendesa adat ikut nyaleg memilih mengundurkan diri. Meskipun KPU masih menunggu regulasi soal syarat seorang bendesa adat boleh kontestasi alias nyaleg di Pemilu 2024, Bakal calon legislatif (Bacaleg) tersebut memilih mengundurkan diri. Bahkan, masih ada bendesa adat tetap ngotot ikut nyaleg dan tidak mengundurkan diri. Mudah-mudahan KPU bertindak adil dan tidak tebang pilih menerapkan aturan yang ada.