
Imigrasi Bersama Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Klod Amankan WNA Overstay
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com β Imigrasi Denpasar bersama Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat melakukan inpeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia, Jumat (4/4/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu guna menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian. Pemerintah desa menggandeng Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut. βKami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas menindaklanjuti laporan masyarakat,β ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra saat ditemui, Sabtu (5/3/2025).
Wijaya Saputra menjelaskan laporan awal berasal dari keresahan warga atas keberadaan WNA yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas, Linmas, dan pecalang Banjar Batubolong segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, menjurutnya, diketahui WNA bersangkutan telah melewati masa izin tinggal yang diizinkan sehngga diamankan ke kantor desa selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kota Denpasar. βLangkah ini bentuk komitmen pemerintah desa menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Selin memastikan seluruh warga negara asing yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,β tegasnya.
Ia mengapresiasi sinergi seluruh pihak, khususnya pihak Imigrasi dan aparat keamanan desa atas respon cepat dan kerjasama menjaga stabilitas lingkungan di wilayahnya. (pas)