
Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana 2025
FORUMKEADILANBali.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara tahap pertama dilaksanakan tanggal 14-17 Januari 2025.
Sementara operasi Wira Waspada tahap kedua digelar pada 17-21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di wilayah Bali, Imigrasi bersama kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan serupa.
Sementara tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori 86 PMA bermasalah. Saat ini WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pengawasan keimigrasian periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori 43 perusahaan diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan WNA telah dikenakan tindakan administrative keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori perusahaan bermasalah masih dilakukan. ”Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan fakta,” jelas Godam.
Godam menyampaikan saat ini Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa 4.656 orang warga negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian. ”Memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA tinggi,” imbuh Godam.
Godam mengungkapkan Operasi Wira Waspada merupakan semangat baru diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu ”berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.
Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. ”Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” ucap Menteri Agus. (nom)